APBD Perubahan Tangsel Naik di 2014

Date:

Banten Hits.com– Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2013 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditarget naik sekira Rp 400 milyar dibanding APBD 2013. Bila pada kuartal pertama APBD Tangsel mencapai Rp 1,7 trilyun di perubahan ditargetkan mencapai Rp 2,1 trilyun.

Adanya kenaikan dalam perubahan, salah satunya disebabkan meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp 115 milyar atau 20 persen dari Rp 485 milyar menjadi Rp 600 milyar. Peningkatan PAD lantaran naiknya beberapa retribusi daerah. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, maupun berbagai perizinan lainnya.

Banten Hits.com– Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2013 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditarget naik sekira Rp 400 milyar dibanding APBD 2013. Bila pada kuartal pertama APBD Tangsel mencapai Rp 1,7 trilyun di perubahan ditargetkan mencapai Rp 2,1 trilyun.

Adanya kenaikan dalam perubahan, salah satunya disebabkan meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai Rp 115 milyar atau 20 persen dari Rp 485 milyar menjadi Rp 600 milyar. Peningkatan PAD lantaran naiknya beberapa retribusi daerah. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, maupun berbagai perizinan lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Tangsel Hadidin optimistis kenaikan PAD di perubahan dapat tercapai bahkan angka bisa melebihi Rp 115 milyar.

“Kita prediksi APBD Perubahan Tangsel di kisaran Rp 2,1 trilyun-Rp 2,4 trilyun dari sebelumnya Rp 1,7 trilyun,” kata Hadidin,Kemarin.

Ia mengatakan meningkatnya pendapatan di APBD Perubahan selain meningkatnya beberapa sektor pajak dan retribusi juga disebabkan adanya penambahan dari kedua sektor tersebut.

Hadidin mencontohkan retribusi lalu lintas yang angka pendapatannya terus mengalami peningkatan. Dalam retribusi tersebut mengatur tentang truk-truk besar yang melintas dalam area tertentu. Selain itu pajak parkir juga menyumbang pendapatan yang cukup besar sekira Rp 4,5 milyar- Rp 6 milyar.

“Begitupun dengan retribusi sampah yang angkanya Rp 1,3 milyar,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi mengatakan untuk mendongkrak PAD dirinya meminta Pemkot memaksimalkan peraturan walikota (Perwal) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Terdapat tujuh jenis pajak yang diatur dalam regulasi tersebut yakni hotel, reklame, restoran, hiburan, air bawah tanah, parkir, dan penerangan jalan.

Dengan adanya landasan hukum, kata Bambang maka proses penarikan pajak daerah dari wajib pajak bisa berjalan efektif dan efisien.

“Jadi, Pemkot tidak kesulitan untuk mendeteksi hal-hal yang akan ditarik dari wajib pajak karena semuanya telah tersosialisasikan,” ungkapnya.

Bambang menerangkan ada dua jenis pemeriksaan pajak yakni menguji kepatuhan pajak dan penetapan bea, kategori jenis pajak dan lainnya. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan pajak maka petugas tidak akan kesulitan dan menemui kendala hukum sebab telah memiliki landasan.(Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...