Airin Akui Jajarannya Main Mata

Date:

Banten Hits.com– Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany akhirnya mengakui ada pegawai di Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang ditengarai menerima suap, hingga akhirnya membiarkan truk bermuatan besar melintas di Jalan Raya Serpong.

Airin mengetahui fakta tersebut setelah melakukan pengamatan langsung di lapangan, yang ternyata masih ditemui banyak berseliweran truk-truk bermuatan besar. Atas temuan tersebut, A‏irin pun meluapkan kemarahannya pada saat memimpin apel rutin, Se‌nin (27/5/2013).

Banten Hits.com– Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany akhirnya mengakui ada pegawai di Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang ditengarai menerima suap, hingga akhirnya membiarkan truk bermuatan besar melintas di Jalan Raya Serpong.

Airin mengetahui fakta tersebut setelah melakukan pengamatan langsung di lapangan, yang ternyata masih ditemui banyak berseliweran truk-truk bermuatan besar. Atas temuan tersebut, A‏irin pun meluapkan kemarahannya pada saat memimpin apel rutin, Se‌nin (27/5/2013).

“Besok-besok lagi jangan sampai begitu, jangan sampai ada petugas yang membekingi truk untuk melintas,” ungkapnya.

A‏irin mengungkapkan, ketika dirinya melintas di jalan Raya Serpong, banyak truk muatan berat yang melintas. Padahal, jelas-jelas Pemkot telah mengeluarkan Perwal tentang pembatasan jam operasional truk. Namun, Perwal tersebut ternyata diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membekingi perusahaan truk agar bebas melintas tanpa jam operasional.

“Saya lihat langsung dan berhenti di tengah jalan untuk menanyakan langsung kepada supir truk. Ternyata ada oknum Dishubkominfo yang membekinginya,” katanya.

Airin mengimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan tugas dan fungsinya secara baik. Sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Bekerjalah dengan baik. Jangan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menyikapi permasalahan ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Tangsel Tito mengatakan, pihaknya memanggil semua petugas dishub dilapangan terkait kejadian ini, dia juga akan melakukan investigasi terkait dengan kejadian ini.

“Kita sudah memanggil semua dalpo yang ada untuk dimintai keterangan, bagi petugas yang terbukti melakukan backingan baik PNS dan TKS akan ada sangsi yang diberlakukan untuk mereka, sesuai dengan arahan bu wali kota kita akan memutasi bagi PNS yang terlibat jika TKS akan diberhentikan,”katanya.

Seperti diketahui, sejak 2012 Pemkot Tangsel sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Salah satu isinya yakni, truk bertonase di atas delapan ton dilarang melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Dalam Perwal juga dijelaskan, kendaraan angkutan barang yang dilakukan pengaturan adalah kategori mobil barang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari delapan ton, daya angkut maksimal 5500 kilogram, lebar maksimal 2100 milimeter dan jenis tronton, kendaraan atau kereta tempelan serta kendaraan atau kereta gandengan.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...