Sanksi untuk Pelaku Pungli di Tangsel Masih Rencana

Date:

Banten Hits.com– Meski Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sudah mengetahui adanya pungli yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan terhadap truk muatan besar–supaya bisa melintas di Jalan Raya Serpong–namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret terkait itu.

Airin Rachmi dan dinas terkait, masih sebatas rencana untuk memberikan sanksi atas tindakan petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan yang mengijinkan truk muatan besar melintas di Jalan Raya Serpong.

Banten Hits.com– Meski Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sudah mengetahui adanya pungli yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan terhadap truk muatan besar–supaya bisa melintas di Jalan Raya Serpong–namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret terkait itu.

Airin Rachmi dan dinas terkait, masih sebatas rencana untuk memberikan sanksi atas tindakan petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan yang mengijinkan truk muatan besar melintas di Jalan Raya Serpong.

“Pastinya saya bakal berikan sanksi kepada oknum Dishub yang mengambil pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk yang hendak melintas di Jalan Raya Serpong, saya tidak segan-segan melakukan mutasi,”  ungkapkannya di usai menghadiri kegiatan di Telaga Seafood, Serpong , Rabu (28/5/2013).

Dikatakan Airin, pihaknya sudah melaporkan kepada asisten daerah (Asda) yang membidangi Dishubkominfo terkait ada oknum yang nakal.
 
“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada pak Asda, agar menindak tegas dan memberi sanksi kepada oknum Dishub yang mencoba-coba pungli dan membekingi sopir truk-truk yang akan melintas di jalan Raya Serpong,” ujarnya.

Airin menambahkan, Pemkot tidak melarang truk melintas di sepanjang jalan Raya Serpong, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, Pemkot Tangsel sudah memiliki Perwal nomor 3 tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Salah satu isinya yakni truk bertonase di atas 8 ton dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Jadi sesuai aturan tersebut sudah jelas, kalau di atas 8 ton, tidak boleh lewat. Dan tidak ada pengecualian dengan adanya beking dari oknum dishub atau siapapun. Karena ini sudah aturan. Jika ini dilanggar, maka jalan di Tangsel, terutama di Jalan Raya Serpong akan cepat rusak,” terangnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...