Kekerasan Wartawan, TNI-Polres Minta Maaf

Date:

Banten Hits.com – Komandan Batalyon Arhanudri I Kostrad Serpong, Letnan Kolonel Martin, akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dialami Anggie Muda, wartawan situs berita kabar6.com, yang mengalami tindak kekerasan oknum aparat TNI saat meliput operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pihak kepolisian di kawasan BSD City, akhir pekan lalu.

Banten Hits.com – Komandan Batalyon Arhanudri I Kostrad Serpong, Letnan Kolonel Martin, akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dialami Anggie Muda, wartawan situs berita kabar6.com, yang mengalami tindak kekerasan oknum aparat TNI saat meliput  operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pihak kepolisian di kawasan BSD City, akhir pekan lalu.

“Kami meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas kesalahan, serta kekhilafan anggota saya. Karena, semestinya ini tidak terjadi. Apalagi waktu itu sedang ada razia oleh anggota polisi.  Tidak semestinya prajurit kami juga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan,” ungkap Letnan Kolonel Martin, Komandan Batalyon Arhanudri I Kostrad Serpong, kemarin.

Martin sangat menyesalkan atas tindakan anggotanya yang tidak menghargai pihak kepolisian yang tengah melakukan razia.

“Tidak sepantasnya anggota kami melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat razia berlangsung. Hal ini kami akui, anggota kami yang bersalah,” ucap Martin.

Martin mengaku pihaknya telah mengamankan tujuh anggota yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Anggie kepada Provos Yon Arhanudri I Kostrad Serpong.

“Ketujuh anggota yang melakukan pengeroyokan sudah kami amankan. Mereka harus menjalani hukuman di kesatuannya,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Komandan Satuan Pelaksana Penyidikan (Dan Sat Lak Idik) Pomdam Jaya I, Kapten CPM Beny Dermawan menerangkan, dalam hukum militer tidak memiliki kewenangan penghentian penyidikan.

Untuk itu, meskipun kedua belah pihak, yakni antara pelaku dan korban sudah bersepakat untuk berdamai, namun proses hukum masih terus berjalan.

“Berbeda dengan Polisi sipil, di Polisi Militer tidak mempunyai kewenangan melakukan penghentian penyidikan. Hukum terus berjalan. Kalau pun kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai, hukum tetap berjalan. Damai sifatnya hanya untuk meringankan pelaku,  bukan untuk melepaskan pelaku  dari jeratan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo juga menyampaikan permohonan maaf serupa.

Menurutnya, saat insiden itu terjadi, anak buahnya sedang dalam keadaan menenangkan suasana.

“Secara langsung saya memohon maaf kepada rekan-rekan pers, bila ada tindakan anak buah saya yang tidak berkenan. Pada dasarnya pihak kepolisian siap melaksanakan tugas, termasuk kepada wartawan yang sedang bertugas,” ujar Kapolres di hadapan sejumlah pers Tangerang di Mapolres Kota Tangerang, Senin (03/06).

Seperti diberitakan, Anggie Muda (25), wartawan situs berita kabar6.com, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sedikitnya tujuh orang pria yang diduga anggota TNI, Minggu (2/6/2013), di danau sekitar Perumahan Foresta, BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kekerasan yang dialami Anggie Muda ini, terjadi saat Anggie sedang meliput operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar jajaran Polsek Pagedangan. (Ramzy)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...