Banten Hits.com– Panwaslu Kota Tangerang, mengimbau agar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang sudah memasang alat peraga dan menyebarkan bahan kampanye, untuk menahan diri sampai ditetapkannya menjadi peserta pemilu calon legislatf 2014 -2019 oleh KPUD Kota Tangerang.
“Saya sudah menerima laporan tentang alat perga Bacaleg yang sudah memasang di pelosok-pelosok perkampungan,” Kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim saat ditemui Banten Hits.com di kantornya di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Senin (3/6/2013).
Banten Hits.com– Panwaslu Kota Tangerang, mengimbau agar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang sudah memasang alat peraga dan menyebarkan bahan kampanye, untuk menahan diri sampai ditetapkannya menjadi peserta pemilu calon legislatf 2014 -2019 oleh KPUD Kota Tangerang.
“Saya sudah menerima laporan tentang alat perga Bacaleg yang sudah memasang di pelosok-pelosok perkampungan,” Kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim saat ditemui Banten Hits.com di kantornya di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Senin (3/6/2013).
Menurut Agus, Panwaslu Kota Tangerang akan melakukan tindakan kalau para Bacaleg tersebut tidak menggubris imbauan Panwaslu dengan tetap membandel melakukakan pemasangan alat peraga dan menyebarkan bahan kampanye.
“Kalau di antara alat peraga yang dipasangkan oleh para Bacaleg memenuhi unsur, kami tim pengawasan akan turun dan memanggil mereka,” Katanya.
Agus menjelaskan, kampanye Pemilu mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, dapat dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta Pemilu legislatif ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
“Itu berdasarkan UU No 8 Tahun 2012 Pasal 83 ayat 1,” jelasnya. (Rus)