Panwaslu Gelar Bintek Pemilu Legislatif

Date:

Banten Hits.com– Sebanyak 39 orang anggota Panwascam dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, mengikuti pengukuhan dan bimbingan tehnik (Bintek) Pemilu legislatif yang digelar Panwaslu Kota Tangerang di Kantor Panwaslu Kota Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Minggu (9/6/2013).

Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu Kota Tangerang menghadirkan dua narasumber, masing-masing, Ketua Bawaslu Propinsi Banten Pramono U Tantowi dan Divisi Pengawasan Bawaslu Propinsi Banten Eka Setia Laksmana.

Banten Hits.com– Sebanyak 39 orang anggota Panwascam dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, mengikuti pengukuhan dan bimbingan tehnik (Bintek) Pemilu legislatif yang digelar Panwaslu Kota Tangerang di Kantor Panwaslu Kota Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Minggu (9/6/2013).

Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu Kota Tangerang menghadirkan dua narasumber, masing-masing, Ketua Bawaslu Propinsi Banten Pramono U Tantowi dan Divisi Pengawasan Bawaslu Propinsi Banten Eka Setia Laksmana.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Tangerang Drs Tachono, pengukuhan Panwascam dan Bintek ini adalah untuk pelaksanaan Pemilu legislatif 2014-2019. Tujuannya, agar petugas pengawasan di tingkat kecamatan (Panwascam), mampu mengawasi pemutakhiran data masyarakat Kota Tangerang yang telah memiliki hak pilih dan tercatat, atau dipastikan dalam daftar pemilih.

“Ini dilakukan supaya tidak ada yg tercatat lebih dari satu atau daouble hak pilih,” katanya.

Tachono menambahkan, jika Pemilu Kota Tangerang mengalami dua putaran, maka harus dipastikan daftar putaran pertama yang dijadikan data hak pilih.

“Jadi, di putaran kedua tidak ada perubahan-perubahan lagi. Ini sudah ditentukan dalam peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2011,” ungkapnya.

Masih dikatakan Tachono, di dalam melaksankan pengawasan pemutakhiran data, Panwascam harus mengetahui persis titik-titik  rawan dalam pemutakhiran data. Seperti, pemilih pemula, perubahan status perkawinan, TNI/Polri, atau perpindahan alamat dalam satu wilayah Kota Tangerang.

“Bagi penduduk yang sudah berdomisili selama 1 tahun di Kota Tangerang, namun mereka tidak melapor, dipastikan tidak mempunyai hak pilih. Inilah tugas Panwascam untuk mendata semua masyarakat Kota Tangerang. Mudah-mudahan dengan Bintek ini, setidaknya mereka bisa mengerti apa yang harus mereka lakukan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif,” jelasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Bawaslu Banten Proses 8 Laporan Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Netralitas ASN

Serang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengklaim tengah...

Hanya Dapat Hibah Rp16 M, Bawaslu Pandeglang Kurangi Anggaran Sosialisasi

Pandeglang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, menerima anggaran...

Bawaslu Banten Rekomendasikan PSU di Kabupaten Lebak dan Tangerang

Serang - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten rekomendasikan...

Iti Dilaporkan Intimidasi Pemilih, Panwaslu Putuskan Tak Melanggar

Lebak - Calon bupati Lebak petahana Iti Octavia Jayabaya...