Berkas Kasus Kuali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Date:

Banten Hits.com– Berkas penyidikan yang dilakukan jajaran Polresta Tangerang terkait kasus perbudakan dan penganiayaan yang dialami sekira 45 pekerja di pabrik kuali, di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil dirampungkan.
 
Lima berkas terkait kasus yang membuat heboh khalayak satu bulan ke belakang ini, Selasa (11/6/2013) dilimpahkan penyidik Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Banten Hits.com– Berkas penyidikan yang dilakukan jajaran Polresta Tangerang terkait kasus perbudakan dan penganiayaan yang dialami sekira 45 pekerja di pabrik kuali, di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil dirampungkan.
 
Lima berkas terkait kasus yang membuat heboh khalayak satu bulan ke belakang ini, Selasa (11/6/2013) dilimpahkan penyidik Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Ipda Rolando Hutajalu, yang menjadi ketua tim penyidik kasus ini mengatakan, penyelesaian pemberkasan yang diteruskan dengan pelimpahan berkas ini, adalah bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami sudah bekerja semampu kami untuk melengkapi berkas selama satu bulan ini. Dan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara,” ujar Rolando.

Dengan dilimpahkannya berkas kasus tersebut, Rolando kembali menegaskan, penyidikan perkara yang dilakukan jajarannya telah selesai.

Menurut Rolando, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan hari ini (Selasa, 11/6/2013) merupakan pelimpahan tahap 1. Dalam tahap 1 ini yang sudah diselesaikan, yaitu berkas tersangka Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman, dan Nurdin.

Rolando juga menjelaskan, para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan warga negara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 tentang penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak, dan UU perdagangan manusia (human Traficking).

“Saat ini, kami menunggu informasi lanjutan dari pihak kejaksaan untuk kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya,” ujar Rolando.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...