Berita Tangerang – Bentrok anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan preman serta satpam perumahan elit Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan pecah pada Kamis (06/06/2013).
Bentrokan tersebut melukai dua anggota polisi. Kekinian kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pada kasus ini, 11 anggota FPI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan juga terlibat dalam pengerusakan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Endang, pelimpahan kesebelas tahanan berikut berkas kasusnya merupakan permintaan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Pasalnya, skala kasus yang terjadi telah masuk ke ranah kepolisian setingkat Polda.
“Benar, saat ini kesebelas tersangka sudah dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya,” kata AKP Endang, Selasa (11/06/2013).
Setelah kasusnya dilimpahkan, penanganan para pelaku berada di bawah kendali Polda Metro Jaya.
“Sedangkan pihak Polresta Tangerang hanya bersifat membantu,” tambahnya.
Kesebelas tersangka yang diamankan, antara lain M bin S (43) berprofesi sebagai tukang ojek, SP alias SL bin SS (27) pedagang, SD alias BT alias W (42) pengangguran, J (40) buruh, dan M (50) kuli.
Sebelumnya, Senin (10/06/2013), massa FPI Tangerang mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menuntut agar kesebelas rekan mereka yang di tahan Polresta Tangerang dibebaskan.
Hingga kini, polisi juga masih memburu Panglima Front Pembela Islam (FPI) Banten, IS (43) dan juga MT (56) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam bentrokan di kawasan Alam Sutera, Desa Paku Alam, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan tersebut.