Banten Hits.com – Kejaksaan Negeri Tigaraksa menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditambah dua Jaksa Penuntut Umum Khusus untuk menangani berkas perkara kasus perbudakan pabrik kuali milik Yuki Irawan yang telah dilimpahkan Selasa kemarin.
Penambahan dua Jaksa Penuntut Umum Khusus itu untuk menangani Undang-undang Perlindungan Anak yang juga disangkakan kepada para tersangka.
Banten Hits.com – Kejaksaan Negeri Tigaraksa menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditambah dua Jaksa Penuntut Umum Khusus untuk menangani berkas perkara kasus perbudakan pabrik kuali milik Yuki Irawan yang telah dilimpahkan Selasa kemarin.
Penambahan dua Jaksa Penuntut Umum Khusus itu untuk menangani Undang-undang Perlindungan Anak yang juga disangkakan kepada para tersangka.
“Kita sudah menyiapkan enam JPU dan akan kita tambah dua JPU khusus anak untuk menangani UU Perlindungan Anak yang disangkakan kepada para tersangka,” ungkap Jabal Nur, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Rabu (11/06).
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka sendiri masing-masing, pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan warga negara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 tentang penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak, dan UU perdagangan manusia (Human Trafficking).
Nur mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas kasus perbudakan yang dialami sekitar 45 buruh pabrik kuali, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Selasa kemarin. Berkas perkara tersebut diterima pihaknya dari penyidik Polres Kota Tangerang.
“Iya memang benar pihak penyidik Polresta Tangerang sudah menyerahkan 4 berkas atas nama Yuki Irawan dan empat tersangka lainnya kemarin, Selasa (11/6) sore dan sekarang masih kita pelajari dan teliti,” ungkapnya.
Menurut Nur, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut.
“Apabila masih ada berkas yang kurang, maka kita akan mengembalikan berkas-berkas tersebut. Namun pihak kejaksaan sendiri menekankan kepada JPU untuk menentukan sikap dalam waktu 5 hari,” jelasnya.
Sebelumnya Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Ipda Rolando Hutajalu melimpahkan berkas kasus Yuki Irawan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa kemarin (11/06).
Berkas perkara yang dilimpahkan merupakan baru tahap 1. Dalam tahap 1 ini yang sudah diselesaikan, yaitu berkas tersangka Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman, dan Nurdin. (Ramzy)