Warga Tangsel Antusias Buat Akta Kelahiran

Date:

Banten Hits.com – Antusiasme warga Kota Tangerang Selatan yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran meningkat drastis.

Meningkatnya permohonan pembuatan akta kelahiran ini menyusul pemberlakuan pemutihan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 1 Mei 2013 lalu.

Dalam sebulan ini saja, tercatat sebanyak 5179 masyarakat yang telah mengajukan pembuatan akta kelahiran.

Banten Hits.com – Antusiasme warga Kota Tangerang Selatan yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran meningkat drastis.

Meningkatnya permohonan pembuatan akta kelahiran ini menyusul pemberlakuan pemutihan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 1 Mei 2013 lalu.

Dalam sebulan ini saja, tercatat sebanyak 5179 masyarakat yang telah mengajukan pembuatan akta kelahiran.

“Dari 3 Kecamatan yang sudah berlangsung pembuatan akta keliling dan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  sudah mencapai 5179 warga,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto.

Toto menjelaskan, pembuatan akta keliling di Kecamatan Setu tercatat sebanyak 418, Kecamatan Serpong 1554, Kecamatan Serpong Utara 1479, dan pembuatan di kantor Disdukcapil sendiri sebanyak 1728.

“Jumlah tersebut berlangsung kurang dari satu bulan ini, dan bagi kecamatan lainnya akan berlangsung di pertengahan bulan ini,” ungkap Toto.

Pembuatan akta keliling di Kecamatan Pondok Aren akan berlangsung sejak 19-20 Juni, Kecamatan Pamulang 26-27 Juni, Kecamatan Ciputat 1-2 Juli, dan di Kecamatan Ciputat Timur 4-5 Juli.

Lebih lanjut Toto menerangkan, bagi masyarakat yang belum melakukan pembuatan akta kelahiran, dapat dilakukan saat program pembuatan akta keliling dan di kantor Disdukcapil.

Penggratisan pembuatan akta kelahiran, melindungi anak, menghargai dan mengakui status anak, sebagai bentuk pemenuhan hak anak atas identitas dirinya melalui pembuatan akta kelahiran.

“Anak yang tidak memiliki akta kelahiran tidak tercatat dalam kependudukan, tidak punya posisi hukum, tidak punya hak dasar dan tidak punya status kewarganegaraan,sehingga perlunya pembuatan akta bagi anak,” tuturnya.

Dia menjelaskan, anak yang tidak memiliki akta kelahiran dihadapkan pada sejumlah risiko. Anak yang tidak tercatat identitas dirinya melalui akta kelahiran, sangat mungkin dipalsukan identitasnya untuk berbagai kepentingan.

“Orangtua wajib mencatatkan identitas diri anak sejak dilahirkan sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap anak,” jelasnya. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...