HAKI Tempel “Stop Pembajakan” di WTC Serpong

Date:

Banten Hits.com– Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menempelkan poster “Stop Pembajakan” di sejumlah toko software dan komputer di Mall WTC Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/6/2013). Penempelan poster ini juga sekaligus mengajak masyarakat untuk menggunakan software asli.

Selain di toko software dan komputer, petugas HAKI yang didampingi pihak kepolisian, juga menempelkan poster “Stop Pembajakan” tersebut di beberapa gerai VCD/DVD yang ditengarai menjual barang bajakan di mall tersebut. Aktivitas jual beli VCD/DVD bajakan di tempat itu diketahui berlangsung sudah lama.

Banten Hits.com– Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menempelkan poster “Stop Pembajakan” di sejumlah toko software dan komputer di Mall WTC Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/6/2013). Penempelan poster ini juga sekaligus mengajak masyarakat untuk menggunakan software asli.

Selain di toko software dan komputer, petugas HAKI yang didampingi pihak kepolisian, juga menempelkan poster “Stop Pembajakan” tersebut di beberapa gerai VCD/DVD yang ditengarai menjual barang bajakan di mall tersebut. Aktivitas jual beli VCD/DVD bajakan di tempat itu diketahui berlangsung sudah lama.

Hingga acara penempelan poster selesai, tak ada tindakan apapun yang dilakukan tim sosialisasi tersebut terhadap para penjual VCD/DVD bajakn itu.

Menurut Ditjen HAKI Salmon Pardede, pihaknya memberi batas waktu sejak sosialisasi ini kepada penjual, agar segera tidak menjual software palsu kepada masyarakat.

“Minimal 2 bulan dari sekarang, jika masih membandel, terpaksa kami tutup atau disita barang dagangannya,” tegas Salmon.

Salmo menjelaskan, aksi ini merupakan ajakan agar masyarakat dan penjual tak menggunakan atau menjual software bajakan. Aksi ini juga untuk mencegah beredar luasnya software bajakan di masyarakat.

“Gunakan yang asli, sebab (yang palsu) banyak risikonya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ditegaskan Salmon Pardede, jika pengguna atau penjual tetap nekat menjual atau memakai software bajakan atau palsu, pihak yang melanggar akan terkena sanksi hukum. Yakni, pasal 72 (1),(20,(3), dan UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Salmon Pardede mengaku, untuk sosialisasi software anti bajakan yang hari ini dilakukan di Mall WTC, Serpong, Kota Tangsel, tidak hanya dilakukan di satu tempat, melainkan serempak di beberapa kota lainnya.

“Di Bandung hari ini kami sudah lakukan penindakan tegas  bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Salmon juga menuturkan agar masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan mengenal software, CD/DVD asli atau palsu. Misalnya, pada kemasan, dan software asli pun kualitasnya pasti di bawah standar.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...