Pemerasan, Enam Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap

Date:

Banten Hits.com – Aparat Polres Kota Tangerang menangkap enam oknum wartawan yang juga mengaku sebagai anggota LSM. Keenam oknum wartawan dan LSM itu ditangkap karena diduga melakukan pemerasan.

Mereka masing-masing berinisial JS (42), JT (35), SA (43), EL (36), WB (36) dan DY (39).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Siswo Yuwono mengungkapkan, penangkapan terhadap keenam wartawan dan LSM ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Banten Hits.com – Aparat Polres Kota Tangerang menangkap enam oknum wartawan yang juga mengaku sebagai anggota LSM. Keenam oknum wartawan dan LSM itu ditangkap karena diduga melakukan pemerasan.

Mereka masing-masing berinisial JS (42), JT (35), SA (43), EL (36), WB (36) dan DY (39).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Siswo Yuwono mengungkapkan, penangkapan terhadap keenam wartawan dan LSM ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan para pelaku karena telah melakukan pemerasan terhadap PT Pinanggala Aclinata, sebuah pabrik yang memproduksi bagian atas sepatu di Kampung Lebak, RT 03/02, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasat menceritakan, pada Jumat (21/06) sekitar pukul 16.30 WIB, keenam pelaku mendatangi kantor PT Pinanggala Adinanta. Mereka mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan media mingguan dengan tujuan menanyakan dokumen perusahaan dan gaji karyawan.

Setelah itu, para pelaku menyatakan dokumen perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melakukan praktek perbudakan buruh.

“Tersangka lalu mengancam korban SE (40) dan memeras apabila masalah tersebut hendak ditutupi dan tidak ditayangkan di media para pelaku. Bahkan para pelaku juga mengancam akan mengerahkan massa untuk menyerbu perusahaan seperti kasus pabrik kuali,” tutur Siswo kepada wartawan, Senin (24/06).

Selain mengamankan keenam pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing, rekaman percakapan pemerasan melalui handphone, enam ID wartawan, handphone, dua lembar kuitansi, uang tunai sebesar Rp. 6 juta dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat pasal 368 Jo 55 dan pasal 335 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...