Kurir Ganja Dibekuk Reskrim Polsek Kota

Date:

Banten Hits.com – Dua orang kurir ganja diamankan petugas Polsek Kota Tangerang di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, pada Jumat (21/6/2013) lalu. Dari tangan dua kurir ini, petugas menyita daun ganja kering siap edar seberat 3 Kg.

Dua kurir tersebut masing-masing, Saipudin alias udin (27) warga asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara dan Edo Jaelani alias Beta (36) warga asal Ambon.

Banten Hits.com – Dua orang kurir ganja diamankan petugas Polsek Kota Tangerang di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, pada Jumat (21/6/2013) lalu. Dari tangan dua kurir ini, petugas menyita daun ganja kering siap edar seberat 3 Kg.

Dua kurir tersebut masing-masing, Saipudin alias udin (27) warga asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara dan Edo Jaelani alias Beta (36) warga asal Ambon.

Kanit Reskrim Polsek Kota Tangerang Ipda Eko Hanindito mengatakan, penangkapan terhadap dua kurir ganja tersebut berawal dari adanya laporan yang menyebutkan bakal adanya transaksi ganja.

“Benar, pada Jum’at kemarin anggota kami berhasil melakukan penangkapan dua orang kurir ganja seberat kurang lebih hampir 3 Kg. Berawal dari penangkapan tersangka Saipudin alias udin yangg membawa 2 Kg ganja, setelah melakukan pengembangan, kami kembali berhasil menangkap Edo Jaelani alias Beta dengan ganja hampir 1 Kg,” katanya.

Eko Hanindito menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan atas tertangkapnya dua kurir ganja di wilayah Kota Tangerang ini.

“Kami masih malakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa bandarnya,”ungkapnya.

Sementara, Saipudin alias Udin, salah satu tersangka mengaku, dirinya hanyalah pesuruh yang dibayar seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut. Dari jasanya mengantar ganja itu, Udin dibayar Rp200 ribu.

“Saya baru sekali ini, dan hanya disuruh mengantar saja karena diberi upah Rp200 ribu,” katanya.

Selain menyita 3 Kg ganja, dari kedua kurir ini, petugas juga mengamankan 3 buah telepon seluler milik tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...