Polisi Gulung Komplotan Pencuri Paku Baja Pabrik

Date:

Banten Hits.com – Sembilan tersangka pencuri dan seorang penadah paku baja di PT. Metalindo Lestari, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk Satuan Reskrim Polsek Pasar Kemis.

Akibat pencurian yang dilakukan para tersangka, perusahaan yang memproduksi paku baja ini mengalami kerugian hingga Rp. 30 juta.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian paku baja yang terjadi di PT Metalindo Lestari, Pasar Kemis terbongkar menyusul adanya laporan dari perwakilan perusahaan.

Banten Hits.com – Sembilan tersangka pencuri dan seorang penadah paku baja di PT. Metalindo Lestari, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk Satuan Reskrim Polsek Pasar Kemis.

Akibat pencurian yang dilakukan para tersangka, perusahaan yang memproduksi paku baja ini mengalami kerugian hingga Rp. 30 juta.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian paku baja yang terjadi di PT Metalindo Lestari, Pasar Kemis terbongkar menyusul adanya laporan dari perwakilan perusahaan.

“Pelapor mengatakan bahwa di pabriknya sering terjadi aksi pencurian hingga merugikan pabrik sebesar Rp 30 juta,” ujar Afroni, Selasa (25/06).

‘Setelah mendapat laporan, kata Afroni, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Awalnya polisi menangkap seorang satpam pabrik yang diketahui bernama Thomas Bura.

Selanjutnya ikut ditangkap sembilan tersangka lainnya. Masing-masing, Budiman, Jaenal Abidin, Saeful Muklis, Eka Gunardi, Hasanudin alias Udin, Suhandi alias Andi, Karyana Kuwung alias Uwung, Delbih alias Padil.

“Awalnya Satpam tersebut sempat mengelak, tapi kami memiliki bukti keterlibatannya mencuri paku baja, salah satunya dari CCTV pabrik. Hingga seluruh pelaku tertangkap. Terakhir pada Sabtu kemarin penadahnya juga ikut ditangkap, Haerul Alias Leung,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan petugas, modus pelaku dalam melakukan tindak kejahatan yakni mengambil karung plastik berisi serbuk kayu yang sudah dicampur dengan paku baja. Posisinya barang  ada di ruang produksi. Usai diambil barang di bawa ke tempat pengayaan, kemudian dimasukan dalam karung.

“Selanjutnya dinaikkan dalam mobil kijang pick up yang diangkut ke penadah yakni Haerul,” ujarnya.
Afroni menjelaskan, komplotan ini sudah seringkali melakukan aksi pencurian. Biasanya mereka beraksi saat jam kerja.

“Dari 9 pelaku yang juga karyawan PT Metalindo Lestari, mereka memiliki peran masing-masing. Mulai pengangkut, sopir, pengawas dan lainnya,” ungkap Afroni.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit forklip,  2 mobil kijang pick up dan 15 karung plastik serbuk kayu yang dicampur besi paku.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.

“Sedangkan penadahnya kami kenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...