Perbaikan Berkas Balon Hingga 29 Juni

Date:

Banten Hits.com – KPU Kota Tangerang masih terus menunggu perbaikan kelengkapan bakal calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang akan bertarung dalam pemilukada Kota Tangerang 31 Agustus mendatang.

Batas waktu yang diberikan kepada balon hingga 29 Juni 2013. Itu pun tinggal berkas perbaikan dukungan dari parpol pengusung.

Ketua KPU Kota Tangerang, Syafriel Elain mengemukakan, dari batas waktu yang ditentukan 22 Juni, hanya ada tiga balon yang persyaratannya sudah lengkap, terutama dukungan parpol pengusung.

Tiga calon yang dimaksud, masing-masing Arief-Sachrudin, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi Miing Gumelar-Suratno.

Sedangkan kedua pasang balon, AMK-Gatot dan HMZ-Iskandar kursi dukungan parpolnya belum memenuhi persyaratan. Alasannya, kata Syafriel, kedua balon ada yang dukungan parpolnya dialihkan.

“Kita sudah memberi batas waktu hingga 22 Juni, tapi kesempatan itu tidak digunakan oleh kedua balon,” ujar Syafriel saat dihubungi Banten Hits.com, Rabu (26/06).

Syafriel menjelaskan, sesuai tahapan hingga 22 Juni lalu, sebenarnya pihaknya telah memberi kesempatan kepada pasangan HMZ-Iskandar dan AMK-Gatot untuk berkolaborasi, namun ternyata kedua balon tetap ngotot dengan masing-masing rekomendasi dukungan dari Partai Hanura.

Berdasarkan peraturan, terang Syafriel, parpol yang telah mengusung balon tidak boleh mengalihkan dukungan ke balon lain. Yang dibolehkan kedua balon berkolaborasi.

Terkait dua rekomendasi Partai Hanura, Syafriel mengaku pihaknya telah melayangkan surat ke DPP Partai Hanura, namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban.   

Syafriel juga membantah tentang beredarnya kabar KPU telah menetapkan tiga balon walikota yang lolos verifikasi untuk maju sebagai calon dalam Pemilukada Kota Tangerang.

“Itu informasi yang sesat. Sesat dijalan dan bukan dari saya sebagai Ketua KPU,” sanggahnya.

Syafriel menerangkan, verifikasi baru dilakukan pihaknya pada 30 Juni hingga 13 Juli.

Verifikasi dilakukan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan seluruh kelengkapan berkas setiap balon, dari administrasi dan parpol pengusung.

Seperti diketahui, saat proses perbaikan berkas pasangan calon, DPC Partai Hanura Kota Tangerang yang semula solid mendukung pasangan AMK-Gatot Suprijanto, tiba-tiba mencabut dukungan dan mengalihkannya kepada pasangan HMZ-Iskandar. 

Pasca pengalihan dukungan tersebut, hubungan DPC Hanura dan AMK-Gatot Suprijanto terus memanas. 

DPC Hanura Kota Tangerang bahkan melaporkan AMK ke Polres Metro Tangerang atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. (soed)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Empat KPU di Banten Tetapkan DPS, Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Mencoblos Asal …

Lebak - Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan...

KPU Banten Pastikan PSU Tak Hambat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK

Serang - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018 di...

Buka Pendaftaran Balon Bupati Tangerang, KPU Beri Kebebasan Parpol Asal…

Tangerang - Mengawali tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

KPU Tandatangani MoU Kerjasama dengan RSUD Kabupaten Tangerang

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menandatangani...