Tak Bayar Rp19 juta, Gagal Nyalon Kades

Date:

Banten Hits.com– M. Yusuf, warga Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terpaksa harus kehilangan hak untuk ikut menjadi calon Kepala Desa Gelam Jaya, setelah tak bisa memenuhi syarat menyerahkan uang sekitar Rp19 juta kepada panitia pemilihan kepala desa.

Kewajiban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp19 juta itu, dituangkan dalam tata tertib pelaksanaan Pilkades Gelam Jaya.

Banten Hits.com– M. Yusuf, warga Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terpaksa harus kehilangan hak untuk ikut menjadi calon Kepala Desa Gelam Jaya, setelah tak bisa memenuhi syarat menyerahkan uang sekitar Rp19 juta kepada panitia pemilihan kepala desa.

Kewajiban untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp19 juta itu, dituangkan dalam tata tertib pelaksanaan Pilkades Gelam Jaya.

Tata tertib itu memicu protes dari masyarakat Desa Gelam Jaya. Sejumlah warga Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengancam akan datangi Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Kantor DPRD setempat. Kedatangan mereka untuk menanyakan sikap dewan dan Pemkab terkait  masalah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) oleh pihak panitia pelaksana.

“Sekitar 50 warga akan tanyakan masalah itu ke Pemdes dan dewan. Kami ingin agar ada solusi yang tegas, dan meminta Pemkab untuk menangguhkan Pilkades Gelam Jaya, serta mengganti panitia” ujar Zaenudin (36) warga setempat.

Menurutnya, masalah Pilkades Gelam Jaya muncul lantaran dipicu ketidak cermatan panitia pelaksana dalam membuat tatatertib pelaksanaan Pilkades, bahkan hingga melampaui ketentuan, baik Perbub maupun Perda nomor 7 tahun 2006, tentang Pemerintahan Desa, serta Peraturan Pemerintah no 72/2005, tentang desa.

“Akibatnya salah satu warga kami, yakni M Yusup harus kehilangan haknya untuk mencalonkan diri jadi kepala desa. Sebenarnya masalahnya sederhana, hanya gara-gara dia mengajukan tempo empat hari untuk melunasi biaya yang diminta panitia,” katanya.

Zaenudin mengaku sudah mengira dari awal masalah Pilkades itu bakal muncul, sejak Pemkab mencanangkan Pilkades serentak pada 30 Juni. Pasalnya, aspek netralitas dan integritas panitia pelaksana diragukan, dimana didalam pengambilan keputusannya ditumpangi kepentingan, dan menguntungkan salah satu bakal calon yang sudah ditetapkan panitia jadi calon.

“Sulit untuk dipastikan netralitasnya terjamin. Lha di Gelam Jaya itu, panitia Pilkadesnya masih ada hubungan saudara kok dengan salah satu calon yang sudah ditetapkan. Jelas aspek kepentingan yang dikedepankan, hingga memicu kisruh seperti sekarang,” jelasnya.

Apalagi, imbuh Zaenudin, calon yang diloloskan panitia itu diduga memiliki data kependudukan ganda karena memiliki kartu keluarga di wilayah Pakuhaji.

“Kalau sudah begini kan namanya panitia nabrak aturan. Sesuai Perdanya calon itu harus sudah memenuhi syarat domisili 2 tahun tidak terputus-putus. Bukan sudah punya KTP, atuh KTP mah 3 bulan juga sudah bisa bikin,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...