Bulan Puasa, Warem di Tangsel Tutup

Date:

Banten Hits.com – Pada bulan puasa yang tinggal menghitung hari, warung remang-remang yang biasa beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan akan ditutup. Penutupan dilakukan untuk menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa.

Bukan hanya warung remang-remang saja, tetapi sejumlah rumah makan jam operasionalnya juga akan dibatasi.

Penutupan warem dan pembatasan jam operasional rumah makan itu nantinya akan dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Banten Hits.com – Pada bulan puasa yang tinggal menghitung hari, warung remang-remang yang biasa beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan akan ditutup. Penutupan dilakukan untuk menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa.

Bukan hanya warung remang-remang saja, tetapi sejumlah rumah makan jam operasionalnya juga akan dibatasi.

Penutupan warem dan pembatasan jam operasional rumah makan itu nantinya akan dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Rencananya, surat edaran itu sendiri baru akan disebarluaskan pada Minggu ini.   

“Ya, untuk warung remang langsung kami tutup, sedangkan untuk rumah makan akan dibatasi jam bukanya,” ujar Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, saat ditemui Selasa (02/07).

Benyamin mengatakan untuk menertiban warung remang dan rumah makan, pihaknya  tengah menggodok surat edaran yang berisi peraturan tersebut.

Selain itu, juga tengah dilakukan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, SKPD terkait, serta masyarakat.
Tim yang dibentuk nantinya bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban selama bulan puasa.

“Untuk penertiban dan sidak kami akan lakukan sebelum bulan puasa tiba,” kata Benyamin.

Dengan dikeluarkannya surat edaran dan penertiban, diharapkan penegakan peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan Pariwisata dan Ketentraman dan Ketertiban, bisa terselenggara dengan maksimal.

Langkah Pemkot yang akan mengeluarkan surat edaran tentang penutupan warem dan pembatasan jam operasional rumah makan ini direspon positif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel.

Ketua MUI Kota Tangsel, H. Saidi malah lebih tegas mengusulkan penutupan warem bukan hanya dilakukan pada saat bulan puasa saja, melainkan seterusnya.

“Selain bulan Ramadan juga harus ditiadakan. Sudah seharusnya menghargai kaum muslim yang tengah berpuasa,” katanya.
Untuk rumah makan yang jam operasionalnya dibatasi, H. Saidi juga tetap meminta kepada para pengelola, terutama kepada rumah makan cepat saji dan restoran untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Karena menurutnya, Pemkot Tangsel juga tidak berhak melarang para turis atau pelancong yang berkunjung untuk makan.

“Seperti turis atau musafir, kita tidak bisa larang. Namun tetap harus ada etika untuk menghargai kaum muslim yang tengah berpuasa,” jelasnya. (Rie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...