Ketua KPU: LSM Jangan Cuma Koar-koar di Media

Date:

Banten Hits.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini getol menyampaikan kritik terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah Kota Tangerang di media massa, diminta Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain, untuk membaca kembali buku undang-undang terkait pemilu kepala daerah.

Menurut Syafril, LSM jangan cuma koar-koar di media saja tanpa lebih dahulu memahami undang-undang terkait pemerintah daerah.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Syafril Elain kepada Banten Hits.com di kantor KPUD Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2013). Pernyataan Syafril tersebut, menyikapi ramainya kritikan di media massa yang disampaikan sekelompok orang dengan mengatasnamakan LSM.

Banten Hits.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini getol menyampaikan kritik terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah Kota Tangerang di media massa, diminta Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril Elain, untuk membaca kembali buku undang-undang terkait pemilu kepala daerah.

Menurut Syafril, LSM jangan cuma koar-koar di media saja tanpa lebih dahulu memahami undang-undang terkait pemerintah daerah.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Syafril Elain kepada Banten Hits.com di kantor KPUD Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2013). Pernyataan Syafril tersebut, menyikapi ramainya kritikan di media massa yang disampaikan sekelompok orang dengan mengatasnamakan LSM.

Menurut Syafril, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 113 ayat 1 dinyatakan, pemantauan pemilihan pemilu kepala atau wakil kepala daerah, dilakukan oleh pemantau pemilu atau LSM dan lembaga hukum dalam negeri,  yang diatur dalam UU 32/2004.

“Ayat 2 dari undang-undang tersebut, menyebutkan, LSM harus memenuhi persyaratan seperti bersifat independen dan punya sumber dana yang jelas,” ucap Syafril.

Masih menurut Syafril, ayat 3 dari undang undang itu menyatakan lebih lanjut, LSM yang melakukan pemantuan harus mendaftarkan dan punya hak akreditasi dari KPU.

“Semenjak dibukanya pemantau independen oleh KPU, tidak ada satu pun yang mendaftar,” jelas Syafril.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 249, menurut Syafril, juga dijelaskan, bahwa laporan pelanggaran pemilu hanya disampaikan oleh warga negara Indonesia yang punya hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu.

“Jadi, warga Indonesia atau penduduk Kota Tangerang yang mengkritik tentang Pemilu Kepala Daerah Kota Tangerang, harus atas nama pribadi bukan LSM,” tegas Syafril.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...