22 Titik Terlarang Pasang Atribut Kampanye

Date:

Banten Hits.com– Panwaslu Kota Tangerang merilis 22 titik terlarang untuk memasang atribut kampanye bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang. 22 titik tersebut berada di jalan protokol yang ada di Kota Tangerang.

Agus Muslim, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang kepada Banten Hits.com, Jumat (5/7/2013) menjelaskan, larangan pemasangan atribut kampanye di 22 titik di Kota Tangerang itu, berdasarkan SK Wali Kota Tangerang No.511.3/KP 97-KPU/2013 tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Banten Hits.com– Panwaslu Kota Tangerang merilis 22 titik terlarang untuk memasang atribut kampanye bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang. 22 titik tersebut berada di jalan protokol yang ada di Kota Tangerang.

Agus Muslim, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang kepada Banten Hits.com, Jumat (5/7/2013) menjelaskan, larangan pemasangan atribut kampanye di 22 titik di Kota Tangerang itu, berdasarkan SK Wali Kota Tangerang No.511.3/KP 97-KPU/2013 tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Ada 22 titik. 17 di antaranya merupakan panggung spanduk milik pemerintah,” jelas Agus.

Dikatakan Agus, 22 titik terlarang untuk memasang atribut kampanye itu berada di Jalan Daan Mogot, Jalan Merdeka, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Kyai Hasyim Ashari, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Raden Fatah, Jalan M.Thoha, Jalan Imam Bonjol, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan TMP Taruna, Jalan M. Yamin, Jalan Satria dan Satria Sudirman.

“Dari 22 titik di jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye itu, terdapat titik yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga tersebut,” kata Agus.

Titik yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye itu di antaranya, di Jalan Daan mogot dua titik yakni Simpang Jalan M.Hasanduin, persisinya di depan Carrefour, Batu Ceper; dan di Jalan Gatot Subroto ada dua titik yang diperbolehkan, yakni, setelah Rumah Sakit Annisa sebelah kanan depan Sangko Farma, Karawaci, Kota Tangerang.

Agus menegaskan, jika di jalan-jalan protokol yang sudah ditetapkan terlarang untuk pemasangan atribut kampanye ternyata masih ada atribut terpasang, maka pemerintah setempat harus menertibkannya. Karena hal tersebut menyangkut kebersihan dan keindahan kota.

“Kalau Panwaslu sendiri belum bisa bertindak, karena belum ada ketetapan para calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang olek KPU,” terang Agus. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...