Jam Kerja Pegawai Tangsel Dikurangi

Date:

Banten Hits.com– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pengurangan jam kerja, selama bulan Ramadhan 1434 H. Jika sebelumnya pulang kerja pukul 16.00 selama Ramadhan, PNS Tangsel pulang lebih cepat pukul 15.00 WIB. Dengan begitu, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel berkurang selama 1,5 jam.

“Senin sampai Kamis, PNS masuk pukul 08.00 pagi, istirahat hanya 30 menit saja, kemudian pulang pukul 15.00 sore,” ujar Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany, saat melakukan kegiatan Coffee Morning di Gerrys Kopitiam, BSD, Senin (8/7/2013).

Banten Hits.com– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pengurangan jam kerja, selama bulan Ramadhan 1434 H. Jika sebelumnya pulang kerja pukul 16.00 selama Ramadhan, PNS Tangsel pulang lebih cepat pukul 15.00 WIB. Dengan begitu, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel berkurang selama 1,5 jam.

“Senin sampai Kamis, PNS masuk pukul 08.00 pagi, istirahat hanya 30 menit saja, kemudian pulang pukul 15.00 sore,” ujar Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany, saat melakukan kegiatan Coffee Morning di Gerrys Kopitiam, BSD, Senin (8/7/2013).

Sedangkan untuk hari Jumat, menurut Airin, pegawai masuk sama seperti hari lainnya. Istirahat di hari ini lebih panjang satu jam, karena ada kegiatan shalat Jumat. Sementara, waktu pulang lebih cepat yakni pukul 15.30 WIB.

Airin mengatakan, pengurangan jam kerja itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai muslim beribadah di bulan suci Ramadan.

“Jadi, di hari biasa, PNS kerja efektifnya selama tujuh jam. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Yakni, SE Nomor 07/2013 tentang penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Ramadhan. Jam kerja PNS selama bulan Suci Ramadan 1434 Hijriah dikurangi selama 1,5 jam.

Airin berharap dengan berkurangnya jam kerja ini, tidak menghambat aktivitas para pegawai dilingkungan pemkot Tangsel. Namun, pengurangan jam kerja PNS tidak sejalan dengan jam kerja anggota dewan.

Dikatakan Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Hadidin, jam kerja dewan seperti biasa, tanpa adanya pengurangan agenda kegiatan.

”Biasa saja, masih membahas raperda seperti biasa,”katanya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...