Banten Hits.com– Panwaslu Kota Tangerang meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang supaya bertindak tegas dan proaktif dalam menertibkan berbagai atribut kampanye yang dipasang sebelum memasuki masa kampanye.
Menurut Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Pemerintah Kota Tangerang saat ini memang sudah mengeluarkan edaran mengenai penentuan titik-titik yang diperbolehkan atau dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Namun masalahnya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Banten Hits.com– Panwaslu Kota Tangerang meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang supaya bertindak tegas dan proaktif dalam menertibkan berbagai atribut kampanye yang dipasang sebelum memasuki masa kampanye.
Menurut Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Pemerintah Kota Tangerang saat ini memang sudah mengeluarkan edaran mengenai penentuan titik-titik yang diperbolehkan atau dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Namun masalahnya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
“Kami tegaskan itu (pemasangan alat peraga) bukan saat ini. Titik tersebut dilarang atau diperbolehkan untuk memasang alat peraga, hanya pada masa kampanye,” katanya, Kamis (18/7/2013).
Agus berharap, Pemkot Tangerang dalam hal ini dinas terkait harus cepat bersikap atas maraknya pemasangan alat peraga kampanye di Kota Tangerang, karena hal tersebut bisa mengganggu keindahan kota.
“Panwaslu Kota Tangerang sejak awal sudah mendorong pihak-pihak terkait dalam hal ini Pemkot Tangerang untuk melakukan penertiban. Kami juga mengimbau para pasangan calon untuk juga menghormati ketetapan ini sebelum masanya tiba,” tegas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, memasuki masa pemilukada dan pencalegan legislatif, kawasan Tangerang kian semrawut dengan berbagai alat peraga kampanye, mulai dari pamplet, spanduk, baliho hingga reklame. (Baca juga:Tangerang Dikepung Baliho dan Spanduk Politik)
Berdasarkan pantauan, Selasa (16/07), berbagai jenis alat peraga tampak dipasang sembarangan sehingga jalan-jalan di Kota Tangerang. (Rus)