Penjahat Ditangkap Saat Polisi Gelar Sahur Bersama

Date:

Banten Hits.com– Amay (24), seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap keluar masuk penjara, ditangkap jajaran Polsek Pasar Kemis, Sabtu (20/7/2013) dini hari. Pemuda tersebut ditangkap saat jajaran Polsek Pasar Kemis menggelar sahur on the road dengan komunitas dan warga.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Pasar Kemis meyakini angka kriminalitas selama Ramadan hingga Idul Fitri nanti akan mengalami peningkatan. Untuk itu, Polsek Pasar Kemis menggelar kegiatan sahur on the road, dengan berbagi makanan ke warga sambil berpatroli. (Baca juga: Berpatroli Sambil Berbagi)

Banten Hits.com– Amay (24), seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap keluar masuk penjara, ditangkap jajaran Polsek Pasar Kemis, Sabtu (20/7/2013) dini hari. Pemuda tersebut ditangkap saat jajaran Polsek Pasar Kemis menggelar sahur on the road dengan komunitas dan warga.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Pasar Kemis meyakini angka kriminalitas selama Ramadan hingga Idul Fitri nanti akan mengalami peningkatan. Untuk itu, Polsek Pasar Kemis menggelar kegiatan sahur on the road, dengan berbagi makanan ke warga sambil berpatroli. (Baca juga: Berpatroli Sambil Berbagi)

Menurut Kapolsek Pasar Kemis Kompol Afroni, pemuda asal Sumater Selatan itu ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya.

“Kami mencurigai gerak-geriknya. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan kunci leter T,” ujar Afroni.

Afroni menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap pemuda tersebut, ternyata diketahui yang bersangkutan adalah residivis beberapa kasus pencurian.

“Bulan Maret 2013 kemarin dia baru bebas dari LP Pemuda. Dan sekarang kembali tertangkap,” tambah Afroni Sugiarto yang ditemui wartawan termasuk di dalamnya wartawan Banten Hits.com Ahmad Ramzy, Minggu (21/7/2013).

Kini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap Amay.
 
Selain mengamankan pelaku curanmor, petugas Polsek Pasar Kemis juga mengamankan MT (32) cs, kelompok pencurian di sebuah pabrik antena di wilayah Pasar Kemis. Mereka ditangkap saat tengah beraksi di pabrik tersebut.

“Mereka bagi tugas. Salah satu tersangka masuk ke dalam pabrik melalui atap. Kemudian mengeluarkan lempengan aluminium melalui celah pintu,” kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Aiptu I Nyoman Nariana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...