Karyawan Kontrak Wajib Dapat THR

Date:

Banten Hits.com– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta 2400 perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya H-7 Idul Fitri. Pembayaran THR juga menjadi wajib dilakukan perusahaan kepada karyawan kontrak.

“Pembayaran THR bukan hanya dibayarkan pada karyawan tetap, tapi juga karyawan kontrak dan itu wajib,” kata Kadisnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Senin (22/7/2013).

Banten Hits.com– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta 2400 perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya H-7 Idul Fitri. Pembayaran THR juga menjadi wajib dilakukan perusahaan kepada karyawan kontrak.

“Pembayaran THR bukan hanya dibayarkan pada karyawan tetap, tapi juga karyawan kontrak dan itu wajib,” kata Kadisnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Senin (22/7/2013).

Menurut Abduh, pembayaran THR bagi karyawan kontrak menjadi wajib dilakukan perusahaan, selama karyawan tersebut masih menjalani masa kerja hingga jelang lebaran di perusahaan tersebut, dengan batas waktu masa kerja yang memang sudah ditentukan.

“Besaran THR dihitung masa kerja ndan gaji. Itu ada hitungannya, yang jelas bukan hanya pegawai tetap yang berhak mendapatkan THR tapi juga karyawan kontrak asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Abduh tercatat ada 290 ribu karyawan yang tersebar di 2400 perusahaan di Kota Tangerang. Dan hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tidak mampu membayar THR kepada karyawannya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...