“Seven Eleven” Kangkangi Pemkot Tangsel

Date:

Banten Hits.comSeven Eleven, sebuah minimarket yang berada di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, secara nyata mengabaikan teguran larangan beroperasi dari Pemerintah Kota Tangerang. Meski Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menyatakan bangunan yaang digunakan Seven Eleven melanggar, namun minimarket ini tetap beroperasi.

Dari pantuan dan informasi langsung di sekitar lokasi Seven Eleven, minimarket ini sudah beroperasi sejak dua minggu lalu. Padahal, BP2T Kota Tangerang Selatan mengaku, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan ini belum dikeluarkan.

Banten Hits.comSeven Eleven, sebuah minimarket yang berada di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, secara nyata mengabaikan teguran larangan beroperasi dari Pemerintah Kota Tangerang. Meski Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menyatakan bangunan yaang digunakan Seven Eleven melanggar, namun minimarket ini tetap beroperasi.

Dari pantuan dan informasi langsung di sekitar lokasi Seven Eleven, minimarket ini sudah beroperasi sejak dua minggu lalu. Padahal, BP2T Kota Tangerang Selatan mengaku, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan ini belum dikeluarkan.

Kepala Bidang Pengawasan Perizinan BP2T Kota Tangerang Selatan Haris J Prawira mengatakan, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 14 Tahun 2011 tentang IMB.

“Bangunan ini tidak memiliki IMB sehingga BP2T mengeluarkan Surat Pemberhentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) dan melakukan penyetopan sejak 22 Mei kemarin,” ungkap Haris.

Menurut Haris, bangunan Seven Eleven tersebut, selain tidak memiliki IMB, juga tak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sehingga BP2T memberikan surat penyetopan pekerjaan, sampai pihak minimarket mengurus izin.
 
Haris menambahkan, pihak Seven Eleven sudah dipanggil dan diBAP untuk tidak membangun dan segera mengurus izinnya.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Tangerang Selatan Sukanta mengatakan, pihaknya akan menutup minimarket tersebut pada Selasa (23/7/2013), dikarenakan bangunan itu tidak memiliki izin.

“Selasa (23/7/2013) kami akan menyegel minimarket tersebut, karena sebelumnya pihak satpol pp sudah memberikan surat teguran namun masih membandel membuka,”jelasnya.
 
Di lokasi sendiri, sama sekali tak terlihat papan segel Pemerintah Kota Tangerang terpasang. Minimarket itu bahkan dengan leluasa beroperasi. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...