Biaya Pendidikan di Tangsel Mencekik

Date:

Banten Hits.com– Pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan sangat fantastis. Untuk siswa baru yang pertama kali masuk, orang tua siswa harus menyediakan dana lebih dari Rp 6 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp 5 juta untuk biaya pembangunan dan Rp 1.130.000 untuk uang seragam, buku dan lain-lainnya.

Biaya sekolah yang fantastis itu dipungut di SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan. Sebuah sekolah yang dulu menyandang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Fakta tersebut terkuak dari pengakuan Ria (40), salah seorang orang tua murid baru di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan.

Tingginya biaya pendidikan di sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan ini adalah masalah baru, setelah sebelumnya diketahui angka kemiskinan di kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany ini mencapai 88 ribu jiwa.

“Iya ada uang pangkalnya, sekitar Rp 5 juta. Itu juga bisa dicicil. Ditambah uang untuk beli buku, seragam, dan lain-lainnya sampai Rp 1.130.000,” ujar Ria saat ditemui wartawan termasuk di dalamnya wartawan Banten Hits.com di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan.

Untuk biaya pembangunan yang dipungut SMAN 2 Kota Tangerang Selatan ini, disebut dengan istilah “Depo Bangunan”.
 
“Namanya ‘Depo Bangunan’, nilainya Rp 5 juta. Memang berdasarkan hasil rapat, saya pikir karena ini sekolah favorit makanya ada uang ‘Depo Bangunan’nya,” ujar ibu yang tengah mengurus pembelian buku anaknya ini.

Tidak hanya iuran bangunan hingga total Rp 6,1 juta, setiap bulannya sekolah tersebut dipungut juga biaya bulanan atau SPP sebesar Rp 500 ribu.

Pihak sekolah melalui Wakasek Humas SMAN 2 Kota Tangsel Jamilah membantah, bila uang yang disebut adalah uang bangunan atau uang pangkal.

“Oh tidak. Bukan uang pangkal apalagi bangunan. Tidak benar itu,” ujarnya.

Menurutnya, semua iuran tersebut merupakan sumbangan orangtua yang sudah disepakati sebelumnya. Jumlahnya pun bervariasi, bukan Rp 5 juta seperti yang diungkapkan orangtua siswa.

Jamilah menjelaskan, sumbangan orangtua siswa itu pun sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2007, PP 44 Tahun 2012 Pembiayaan Sekolah, serta Permendiknas No.44 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Sekolah. Sebab, bila tidak ada iuran tersebut, segala fasilitas sekolah yang sebelumnya berstandar internasional, akan terbengkalai.

“Memang ada bantuan sebesar Rp 87 ribu, itu cukup untuk apa?” pungkasnya.

Jamilah mengatakan, banyak kegiatan dan fasilitas sekolah yang harus dicukupi. Dan tentunya kembali lagi kepada kegiatan anak. Namun, saat diminta menjelaskan rincian Rp 5 juta tersebut untuk apa saja, Jamilah menolak.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...