“Seven Eleven” Disegel

Date:

Banten Hits.com– Minimarket Seven Eleven yang berada di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan akhirnya disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/7/2013).

Pantuan Banten Hits.com di lokasi, sejumlah petugas dari tiga dinas di Kota Tangerang Selatan, yakni, Satpol PP, BP2T, dan Disperindag, terlihat berada di lokasi.

Sebelumnya, Seven Eleven, sebuah minimarket yang berada di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, secara nyata mengabaikan teguran larangan beroperasi dari Pemerintah Kota Tangerang.

Banten Hits.com– Minimarket Seven Eleven yang berada di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan akhirnya disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/7/2013).

Pantuan Banten Hits.com di lokasi, sejumlah petugas dari tiga dinas di Kota Tangerang Selatan, yakni, Satpol PP, BP2T, dan Disperindag, terlihat berada di lokasi.

Sebelumnya, Seven Eleven, sebuah minimarket yang berada di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, secara nyata mengabaikan teguran larangan beroperasi dari Pemerintah Kota Tangerang.

Meski Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menyatakan bangunan yaang digunakan Seven Eleven melanggar, namun minimarket ini tetap beroperasi.(Baca juga: “Seven Eleven” Kangkangi Pemkot Tangsel)

Para petugas yang melakukan penyegelan ini, datang saat Seven Eleven tengah beroperasi. Petugas langsung memaksa penjaga toko untuk mematikan semua mesin pendingin, mesin kasir, pendingin ruangan, serta lampu toko. Setelah itu, petugas memasang penyegelan dan pintu toko langsung disegel dengan menggunakan rantai gembok.

Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Ponco Budi Santoso mengatakan, Seven Eleven ini tidak dilengkapi dengan ijin semestinya.

“Tidak ada IMBnya. Selain itu, lahan ini sebenarnya diperuntukan untuk fly over, dan tidak boleh adanya bangunan,” ujarnya.

Menurut Ponco, sebelum pihaknya melakukan tindakan penyegelan, Satpol PP sudah mengirimi surat peringatan sebanyak 3 kali kepada pihak manajemen Seven Eleven. Namun surat tersebut tidak pernah ditanggapi menajemen. Malahan, Seven Eleven tetap beroperasi dan mengabaikan surat tersebut.

Setelah disegel, menurut Ponco, bangunan Seven Eleven juga akan segera dibongkar. Pihaknya kini memberikan waktu tiga hari kepada manajemen.

“Setelah penyegelan ini kami akan berikan surat peringatan pembokaran kembali. Jika dalam 3 kali tidak ada tanggapan, terpaksa kami bongkar sendiri,” tegasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...