Tersangka Ikut Kuburkan Korban

Date:

Banten Hits.com– AF (19), tersangka pembunuhan terhadap Megawati (19), seorang pelajar di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, diketahui pernah mencoba mengelabui orang-orang dengan membuat alibi palsu dan berpura-pura mendatangi rumah orang tua korban untuk melayat.

Di hadapan keluarga korban, tersangka menyempatkan untuk melihat wajah korban dengan membuka penutup mayat. Bahkan, bersama dengan keluarga korban, tersangka juga ikut menguburkan mayat korban.

Fakta tersebut terkuak setelah petugas Polsek Tigaraksa melakukan pemeriksaan intensif terhadap AF yang ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu (24/7/2013) sekira pukul 04.00 WIB.

Banten Hits.com– AF (19), tersangka pembunuhan terhadap Megawati (19), seorang pelajar di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, diketahui pernah mencoba mengelabui orang-orang dengan membuat alibi palsu dan berpura-pura mendatangi rumah orang tua korban untuk melayat.

Di hadapan keluarga korban, tersangka menyempatkan untuk melihat wajah korban dengan membuka penutup mayat. Bahkan, bersama dengan keluarga korban, tersangka juga ikut menguburkan mayat korban.

Fakta tersebut terkuak setelah petugas Polsek Tigaraksa melakukan pemeriksaan intensif terhadap AF yang ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu (24/7/2013) sekira pukul 04.00 WIB.

Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, Tersangka AF, menurut Kapolsek Tigaraksa Kompol Parmono, mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya ini lantaran kesal terhadap korban yang terus menerus merengek minta dinikahi. Korban juga keberatan dengan rencana tersangka yang hendak pergi untuk menjadi santri di sebuah pesantren.

“Saya kesal dengan dia (Megawati). Lalu saya khilaf melakukan tindakan (pembunuhan) ini,” ucap AF di Polsek Tigaraksa.

AF juga mengakui, selama menjalin hubungan kekasih dengan korban, dirinya sempat beberapa kali melakukan hubungan suami isteri dengan korban.

“Karena sudah berhubungan layaknya suami isteri, maka korban gak mau ditinggak nyantri pelaku,” ucap Pramono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tigaraksa. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...