Banten Hits.com – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang membolos seusai Hari Raya Idul Fitri 2013.
“Dilarang bolos, apapun alasannya,” tegas Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Jumat (26/07).
Aturan cuti bersama Idul Fitri yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel sendiri, para PNS mulai libur terhitung mulai Senin (05/08) dan masuk kembali pada Senin berikutnya atau pada tanggal 11 Agustus 2013.
Banten Hits.com – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang membolos seusai Hari Raya Idul Fitri 2013.
“Dilarang bolos, apapun alasannya,” tegas Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Jumat (26/07).
Aturan cuti bersama Idul Fitri yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel sendiri, para PNS mulai libur terhitung mulai Senin (05/08) dan masuk kembali pada Senin berikutnya atau pada tanggal 11 Agustus 2013.
Jika pada Senin (11/08) ada PNS yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa memberi keterangan, mereka akan dijatuhi sanksi. “Ya itu pasti disidak, nanti dikoordinasikan dengan BKPP,” ujar Airin.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Yudi Susanto, mengatakan aturan tersebut sudah sangat jelas dan rutin.
Namun ada pengecualian bagi PNS yang tidak masuk dihari pertama. Misalnya saat pegawai tidak masuk karena terjebak macet perjalanan pulang dari kampung halaman, BKPP menolerir.
“Namun, bila ada pegawai yang tidak kemana-mana, tapi dia sengaja bolos, itu yang terkena sanksi,” ujarnya.
Terlebih bila diperiksa ternyata kebiasaan membolos itu sudah dilakukan pegawai dari tahun ke tahun, sudah pasti akan ada sanksi tegas yang akan menimpanya.
Untuk memastikan semua PNS di lingkungan Pemkot Tangsel tidak ada yang membolos, Yudi menegaskan pihaknya akan menggelar sidak yang dilakukan di seluruh kantor SKPD se-Kota Tangsel. (Rie)