Panwas Segera Proses Laporan Tidak Lolosnya Pasangan Arief-Sachrudin

Date:

Banten Hits.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang berjanji akan segera memproses laporan bakal calon Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin yang tidak diloloskan bersama pasangannya Arief Wismansyah oleh KPUD Kota Tangerang dalam pleno penetapan, Kamis (25/07) lalu.

Pernyataan ini disampaikan Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim usai menerima laporan bakal calon Wakil Walikota Sachrudin, Jumat malam (26/07).

Banten Hits.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang berjanji akan segera memproses laporan bakal calon Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin yang tidak diloloskan bersama pasangannya Arief Wismansyah oleh KPUD Kota Tangerang dalam pleno penetapan, Kamis (25/07) lalu.

Pernyataan ini disampaikan Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim usai menerima laporan bakal calon Wakil Walikota Sachrudin, Jumat malam (26/07).

Agus menyatakan pihaknya juga memang memanggil Sachrudin terkait tidak diloloskannya pasangan yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PKB itu karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPUD Kota Tangerang.

“Pada prinsipnya kita hanya menerima laporan dan kita akan segera memprosesnya,” ujarnya.

Saat ini, kata Agus pihaknya juga tengah melakukan kajian dan memberi waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Apabila belum selesai kita akan tambah tujuh hari menjadi 14 hari,” ungkapnya.

Sementara Ahmad Surya, tim kuasa hukum pasangan Arief-Sachrudin mengaku optimis klienya bisa mengikuti Pemilukada yang bakal digelar pada 31 Agustus mendatang.

Surya menilai KPUD sebagai penyelenggara Pemilukada Kota Tangerang sudah menyimpang dari aturan dan perundang-undangan dengan tidak meloloskan pasangan Arief-Sachrudin.

“KPUD seharusnya jangan mengacu pada tanda tangan WH dalam izin PNS Sachrudin,” ungkapnya.

Menurutnya Undang Undang KPU tahun 2012 menjelaskan dasar untuk meloloskan bukan dari surat izin pimpinan melainkan syarat sebagai acuan UU KPUD.

“Seharusnya pasangan calon Arief-Sachrudin lolos menjadi peserta Pemilukada Agustus 2013 mendatang,” tegasnya. (Taufik)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...