Rp 25 Ribu Besaran Zakat Fitrah di Kab. Tangerang

Date:

Banten Hits.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, telah mengeluarkan rekomendasi untuk besaran zakat fitrah pada Idul Fitri 1434 H, sebesar Rp25 ribu. Kepada masyarakat yang sudah terkena hukum zakat, dipersilakan untuk membayar zakat fitrah ke amil zakat atau di kantor desa atau kelurahan setempat.

Ketua II MUI Kabupaten Tangerang, KH Jasmaryadi mengatakan, besaran zakat yang direkomendasikan MUI tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni mengenai besaran harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Banten Hits.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, telah mengeluarkan rekomendasi untuk besaran zakat fitrah pada Idul Fitri 1434 H, sebesar Rp25 ribu. Kepada masyarakat yang sudah terkena hukum zakat, dipersilakan untuk membayar zakat fitrah ke amil zakat atau di kantor desa atau kelurahan setempat.

Ketua II MUI Kabupaten Tangerang, KH Jasmaryadi mengatakan, besaran zakat yang direkomendasikan MUI tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni mengenai besaran harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Surat edaran dari MUI terkait zakat fitrah telah ada tinggal disosialisasikan saja. Zakat sudah bisa dibayarkan masyarakat ke amil zakat masjid atau desa dan kelurahan,” ujar KH Jasmaryadi,Selasa (30/7/2013).

Jasmaryadi mengungkapkan, zakat selain mempunyai makna ibadah juga mempunyai makna sosial. Yang dimaksud makna ibadah adalah bahwa zakat merupakan kewajiban setiap umat muslim untuk mengeluarkan zakat sebagai mana yang diperintahkan oleh Allah SWT, begitu terlahir ke dunia.

Sedang yang dimaksud dengan makna sosial adalah ternyata zakat juga bermanfaat bagi pengentasan kemiskinan. Untuk zakat fitrah misalnya pada saat zakat fitrah dibagikan kepada yang berhak, secara otomatis orang yang menerima zakat fitrah pada saat itu telah mampu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, meski hanya sesaat.

“Belum lagi dalam islam ada zakat maal ataupun zakat-zakat lainnya, yang bila zakat dikelola dengan baik, sudah barang tentu akan dapat mampu mengentaskan jumlah orang miskin di Indonesia. Sebab dalam ajaran islam setiap manusia yang dilahirkan ke dunia pastinya terkena hukum zakat,” imbuhnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...