Buruh PT. Wingoh Demo Kantor Walikota

Date:

Banten Hits.com – Perjuangan buruh PT. Wingoh Albindo, Benda, Kota Tangerang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa diberikan pesangon dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) belum berakhir.

Setelah tidak ada respon dari pihak manajemen perusahaan soal aksi yang digelar kemarin, Rabu ini (31/07) giliran Kantor Walikota Tangerang yang didemo massa buruh.

Buruh yang diperkirakan berjumlah sekitar 50-an orang ini menggruduk Kantor Walikota Tangerang dengan menggunakan sepeda motor dan sebuah mobil bak terbuka yang dipakai buruh untuk berorasi.

Banten Hits.com – Perjuangan buruh PT. Wingoh Albindo, Benda, Kota Tangerang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa diberikan pesangon dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) belum berakhir.

Setelah tidak ada respon dari pihak manajemen perusahaan soal aksi yang digelar kemarin, Rabu ini (31/07) giliran Kantor Walikota Tangerang yang didemo massa buruh.

Buruh yang diperkirakan berjumlah sekitar 50-an orang ini menggruduk Kantor Walikota Tangerang dengan menggunakan sepeda motor dan sebuah mobil bak terbuka yang dipakai buruh untuk berorasi.

Dalam aksinya para buruh yang didominasi kalangan perempuan ini menggelar unjukrasa dengan membawa berbagai macam poster berisi tuntutan mereka.

Aksi puluhan buruh PT. Wingoh Albindo ini juga didukung oleh elemen buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). 

Maman selaku kordinator aksi menyatakan pihaknya terpaksa menggelar aksi di Kantor Walikota dan DPRD Kota Tangerang, karena aksi yang digelar oleh buruh di depan pabrik, kemarin belum membuahkan hasil.

Bahkan Maman menilai pihak Disnaker Kota Tangerang tidak tegas saat memfasilitasi perundingan antara buruh dengan perusahaan yang digelar Selasa kemarin (30/07), sehingga persoalan yang dialami buruh tidak selesai.

Padahal menurut Maman, PT. Wingoh sudah jelas-jelas terbukti melanggar hukum dan peraturan pemerintah tentang  ketenagakerjaan.

“Dalam perudingan kemarin pihak perusahaan hanya menawarkan THR sebesar 250 -550 ribu per orang. Padahal kawan-kawan kami sudah mengabdi kepada perusahaan selama 4 sampai 8 tahun bekerja,” tuturnya.

Maman menegaskan pihaknya menolak tegas kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Wingoh Albindo terhadap 28 pekerjanya. Alasanya, rata-rata mereka sudah bekerja sekitar 2 hingga 8 tahun di perusahaan tersebut.

Selama ini, para pekerja juga tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dengan pihak PT. Wingoh Albindo.

“Kami menuntut para pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali atau diberi pesangon. Perusahaan juga harus memberikan THR serta hak-hak normatif mereka sesuai ketentuan,” tandasnya.

Massa buruh mengancam akan terus menggelar aksi unjukrasa dalam jumlah massa lebih besar, hingga tuntutan mereka dikabulkan. (Hendra)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...