DPS di Setu dan Serpong 150.713

Date:

Banten Hits.com– Daftar pemilih sementara (DPS) di dua kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yaitu Serpong dan Setu mencapai 150.713 pemilih. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat proses penetapan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih cukup panjang.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong Ahmad Subhan, dari sembilan kelurahan di Serpong, jumlah DPS yang tertinggi ada di Kelurahan Rawa Buntu, yakni sebanyak 16.949 pemilih. Kemudian disusul Kelurahan Ciater 15.526 pemilih.

Banten Hits.com– Daftar pemilih sementara (DPS) di dua kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yaitu Serpong dan Setu mencapai 150.713 pemilih. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat proses penetapan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih cukup panjang.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong Ahmad Subhan, dari sembilan kelurahan di Serpong, jumlah DPS yang tertinggi ada di Kelurahan Rawa Buntu, yakni sebanyak 16.949 pemilih. Kemudian disusul Kelurahan Ciater 15.526 pemilih.

“Semuanya masih akan terus diperbarui. Totalnya sementara untuk Kecamatan Serpong 94.958 pemilih,” kata Subhan, Jumat (2/8/2013).

Sementara itu untuk di Kecamatan Setu, enam kelurahan jumlah DPS-nya mencapai 55.755 pemilih dengan jumlah tertinggi di Kelurahan Kademangan sebanyak 15.591 pemilih. Disusul Kelurahan Bhakti Jaya sebanyak 11.249 pemilih.

Subhan pun memprediksi jumlah tersebut akan terus meningkat. Untuk itu, bagi warga yang namanya belum terdaftar, silahkan melapor ke masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Bagi warga yang belum terdaftar silahkan melapor ke tiap-tiap PPS,” kata Subhan.

Sementara itu, dikatakan M. Ali Abdullah, Ketua PPK Setu, sejauh ini, DPS sudah dilaporkan ke seluruh partai politik. Sebab, tahapan awalnya sudah rampung sejak 10 Juli lalu. Setelah itu, PPK akan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang direncanakan plenonya akan berlangsung 15 Agustus ini.

Pleno selanjutnya adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA) termasuk DPS Khusus yang memuat pemilih yang belum terdaftar.

“Hal ini diatur di dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013,” katanya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...