Banten Hits.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018.
KPU Provinsi Banten juga diperintahkan untuk segera memulihkan hak konstitusional pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin dan AMK – Gatot untuk menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013-2018.
Dalam rilis humas DKPP di laman www.dkpp.go.id disebutkan, perintah DKPP kepada KPU Provinsi Banten ini menyusul dijatuhkannya sanksi pemberhentian kepada empat komisioner KPUD Kota Tangerang dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB.
(Baca juga: Empat Komosioner KPUD Kota Tangerang Diberhentikan)
“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief R Wismansyah – Sachrudin dan bakal pasangan calon Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelas Jimlly Asshidiqie seperti dilansir dalam laman resmi DKPP.
Dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar DKPP ini, menjadi pihak teradu Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain dan tiga anggotanya, Munadi, Adang Suyitno dan Edy S Hafas. Sedangkan pihak Pengadu ada dua. Yaitu, Abdul Fakhridz, kuasa hukum Ahmad Marju Kodri selaku Pengadu I dan Otto Hasibuan, kuasa hukum Arif R Wismansyah.(Rus)