Puluhan Massa PKS, Golkar dan PPP Tolak Putusan DKPP

Date:

pilkada kota tangerang
Ilustrasi pemilih untuk Pilkada Kota Tangerang. (FOTO: Tribun)

Banten Hits.com– Puluhan massa yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berunjuk rasa di depan kantor KPU Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Senin (12/8/2013).

Unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari tiga partai politik pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang tersebut, digelar saat KPU Banten tengah menggelar rapat koordinasi tahapan persiapan kampanye di aula KPU Kota Tangerang.

Puluhan massa ini menyatakan penolakannya terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan pasangan AMK – Gatot dan Arief – Sachrudin sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Dalam orasinya, massa menyebutkan bahwa salah satu pasangan calon yang diloloskan DKPP tidak mengikuti tahapan-tahapan Pemilukada, seperti tes kesehatan, dan kurangnya dukungan dari partai politik.

“Kami menilai DKPP sudah cacat hukum dan sudah menyalahi kode etik konstitusi,” kata Ayu, salah seorang pengunjuk rasa dari PPP.

Selain itu menurut Ayu, DKPP juga tidak memiliki wewenang untuk memutuskan dan menetapkan peserta calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

“DKPP hanya menengahi permasalahan pemilukada,” ungkapnya.

Sementara Supriadi, pengunjuk rasa lainnya dari Partai Golkar mengatakan, KPU Propinsi Banten seharusnya tidak mengikuti keputusan DKPP yang telah meloloskan pasangan calon yang tidak menikuti tahapan.

“Untuk itu kami menginginkan agar ketua KPU yang lama yang harus memimpin jalannya Pemilukada di Kota Tangerang,” kata Supriadi dalam orasinya.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018. KPU Provinsi Banten juga diperintahkan untuk segera memulihkan hak konstitusional pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin dan AMK – Gatot untuk menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013-2018.

Baca juga: Pemilukada Kota Tangerang Diambilalih KPU Banten

Dalam rilis humas DKPP di laman www.dkpp.go.id disebutkan, perintah DKPP kepada KPU Provinsi Banten ini menyusul dijatuhkannya sanksi pemberhentian kepada empat komisioner KPUD Kota Tangerang dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Empat Komosioner KPUD Kota Tangerang Diberhentikan

“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief R Wismansyah – Sachrudin dan bakal pasangan calon Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelas Jimlly Asshidiqie seperti dilansir dalam laman resmi DKPP.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Bawaslu RI Temukan 500 Surat Suara Basah di Pinang Kota Tangerang

Tangerang - Komisioner Bawaslu RI Afifudin menemukan 500 surat...

Ketua MUI Kota Tangerang Setuju Bawaslu Atur Materi Khotbah

Tangerang - Badan Pengawas Pemilu saat ini tengah merampungkan...

Relawan Gerilya Sosialisasikan Arief Wismansyah

Tangerang - Tim relawan bakal Calon Wali Kota (Cawalkot)...

Hadapi Pilkada 2018, Gerindra Tangerang Gelar Verifikasi Internal

Tangerang - Meski pilkada serentak 2018 dan pemilihan calon...