Banten Hits.com – KPU Banten sebagai penyelenggara Pemilukada Kota Tangerang melarang pemilih membawa telpon seluler (HP) ke bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Larangan ini untuk mengantisipasi adanya pemilih yang mengirimkan laporan pilihannya kepada tim pemenangan salah satu calon dengan mendokumentasikan pilihannya melalui foto ponsel.
Banten Hits.com – KPU Banten sebagai penyelenggara Pemilukada Kota Tangerang melarang pemilih membawa telpon seluler (HP) ke bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Larangan ini untuk mengantisipasi adanya pemilih yang mengirimkan laporan pilihannya kepada tim pemenangan salah satu calon dengan mendokumentasikan pilihannya melalui foto ponsel.
“Untuk mengantisipasi pemilih pasca bayar, kami bersama 5 timses sepakat agar pemilih masuk ke dalam bilik tidak diperbolehkan membawa HP,” ujar Syaiful Bahri, Ketua Pokja Kampanye KPU Banten seusai rapat kordinasi, Kamis (29/08).
Syaiful mengatakan larangan ini dikeluarkan setelah pihaknya dengan para timses pasangan calon mengindikasikan bakal adanya kecurangan, jika ada pemilih yang membawa telpon seluler.
Indikasinya, jelas Syaiful, pemilih yang bawa ponsel bisa mendokumentasikan pilihannya lalu melakukan rembers atas pilihannya.
Lebih lanjut Syaiful menerangkan, dengan diberlakukannya larangan ini, nantinya petugas yang berada di setiap TPS akan mengarahkan pemilih untuk menyimpan HP miliknya terlebih dulu di tempat yang telah disediakan, sebelum masuk ke bilik suara.
“Dengan demikian dapat meminimalisir adanya permainan,” katanya.
Selain melarang pemilih membawa HP, KPU juga melarang setiap saksi dari masing-masing pasangan calon memakai baju, atribut dan simbol-simbol pasangan calon.
Tak hanya itu saja, para saksi juga diharuskan membawa surat mandat dari tim pemenangan masing-masing untuk bisa berada di dalam areal TPS. Begitu pun para saksi di PPS kelurahan, PPK dan KPU.
“Surat mandat dari tim pemenangan harus diterima petugas satu hari sebelum,” tegasnya. (Riani)