Perluasan Bandara Soetta Masih Terganjal Sengketa Batas Wilayah

Date:

Banten Hits.com – Batas wilayah antara Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang yang diperuntukan buat pengembangan dan perluasan Bandara Soekarno Hatta, hingga saat ini masih sengketa.

Buntutnya, rencana perluasan dan pengembangan bandara bertaraf internasional seluas 320 hektar masih terganjal.

Pemkab Tangerang, misalnya, terpaksa menunda perluasan lahan bandara seluas 1000 hektar yang berada di lima desa.

Banten Hits.com – Batas wilayah antara Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang yang diperuntukan buat pengembangan dan perluasan Bandara Soekarno Hatta, hingga saat ini masih sengketa.

Buntutnya, rencana perluasan dan pengembangan bandara bertaraf internasional seluas 320 hektar masih terganjal.

Pemkab Tangerang, misalnya, terpaksa menunda perluasan lahan bandara seluas 1000 hektar yang berada di lima desa.

“Rencana perluasan bandara ditunda dulu, sampai ada kepastian tentang batas wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kemarin.

Zaki menerangkan, berlarut-larutnya sengketa lahan yang terjadi antara Pemkab dan Pemkot Tangerang yang hingga saat ini belum ada penyelesaian telah merugikan kedua belah pihak.

Saling klaim batas wilayah yang terjadi selama ini, menurut Zaki karena belum adanya kepastian dari pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi Banten soal batas wilayah antara kedua Pemda tersebut.

Rencana perluasan bandara Soekarno Hatta yang meliputi lima desa di Kabupaten Tangerang, lanjut Zaki baru akan dilakukan jika sudah ada penyelesaian tentang batas wilayah.

Zaki menegaskan Pemkab Tangerang tidak mau dalam perluasan yang baru nanti justru malah menimbulkan klaim lagi dari Pemkot Tangerang.

“Nanti kalau diperluas malah diklaim lagi, kita selesaikan dulu persoalan batas wilayah ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah menyiapkan lahan seluas 1.000 hektare untuk perluasan dan pengembangan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Lahan yang telah siap dibebaskan itu berada di Kecamatan Teluk Naga dan Kosambi Kabupaten Tangerang, antara lain di Desa Teluk Naga, Bojong Renged, Kebon Cau, Rawa Rengas, dan Rawa Burung.

Namun, rencana tersebut tertunda karena masalah sengketa lahan antara Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang tentang batas wilayah.

Sengketa batas wilayah dan saling klaim ini sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak puluhan tahun teakhir.

Belakangan, Kabupaten Tangerang mengadu ke Kementrian Dalam Negeri dan mendesak agar masalah batas wilayah ini segera diputuskan.

Laporan Pemkab Tangerang ini lantas mendasari keluarnya Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang penanganan konflik batas wilayah se Indonesia.

“Pemendagri Nomor 76 tersebut menjadi penentu dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan bandara International Soekarno Hatta. Permendagri ini berlaku untuk seluruh Indonesia, salah satunya sengketa antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang,” tuturnya.

Lebih lanjut Zaki mengaku sudah melakukan pertemuan lagi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Propinsi Banten untuk menyelesaikan persolan ini.

“Kita tunggu saja keputusan akhirnya,” katanya.

Zaki memprediksi pembahasan masalah batas wilayah yang melibatkan Pemerintah Propinsi Banten dan Kemendagri akan segera selesai.

“Sabar dulu, mungkin empat sampai lima bulan ke depan ini bisa diselesaikan. Baru pembahasan lainnya soal Bandara,” tegas Zaki. (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...