Di Tangerang, Tenaga Kerja Asing akan Dipungut Pajak

Date:

Banten Hits.com – keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi perhatian khusus pemerintah setempat.

Ke depan, tenaga kerja asing yang diketahui banyak berkecimpung di sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang bakal diwajibkan untuk membayar retribusi dan dijatuhi sanksi bagi yang melanggar.

Kini Pemkab Tangerang tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD yang mengatur tentang keberadaan tenaga kerja asing.

Banten Hits.com – keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi perhatian khusus pemerintah setempat.

Ke depan, tenaga kerja asing yang diketahui banyak berkecimpung di sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang bakal diwajibkan untuk membayar retribusi dan dijatuhi sanksi bagi yang melanggar.

Kini Pemkab Tangerang tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD yang mengatur tentang keberadaan tenaga kerja asing.

“Retribusi ini juga sudah sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga diusulkanlah Raperda Tenaga Asing,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (09/09)

Menurut Zaki saat ini besaran retribusi yang bakal diatur khusus bagi tenaga kerja asing tersebut masih dalam pembahasan dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Retribusi yang akan diberlakukan ini diharapkan juga bisa bermanfaat untuk mendata keberadaan tenaga asing yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Di samping itu juga keberadaan tenaga asing untuk membantu dan membina tenaga kerja lokal. Sehingga dengan Raperda ini kami tidak hanya menyerap ilmu pengetahuan saja, tetapi juga tentang tenaga asing,” jelas Zaki.

Ditanya soal penanganan tenaga kerja asing gelap atau tidak memiliki izin, Zaki menegaskan, dalam Raperda yang diusulkan pihaknya ke dewan juga mengatur tentang sanksinya.

“Tenaga asing yang tidak memiliki izin tinggal, langsung kami deportasi bekerjasama dengan Kantor Imigrasi. Kemudian perusahaannya disanksi berupa denda dan atau sanksi tegas lainnya,” tandas Zaki.

Berdasarkan data yang diperoleh, terhitung sejak 7 Januari hingga 12 Agustus 2013 tercatat ada sebanyak 978 orang WNA. Jumlah ini berdasarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Sedangkan yang memiliki KTP WNA dari 25 Februari hingga 20 Agustus 2013, tercatat sebanyak 21 jiwa dan sebanyak 19 jiwa yang memiliki KK WNA.

Dengan demikian, total jumlah WNA yang tinggal di Kabupaten Tangerang tercatat lebih dari sekitar 3400 jiwa dan merupakan wilayah yang paling banyak WNAnya di Propinsi Banten.

Data ini terungkap dalam Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan, UU Nomor 6 /2011 tentang keimigrasian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49/2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, dan Permenaker Nomor 97/2012 tentang izin mempekerjakan tenaga asing. (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...