Sidang Sengketa Pilkada Digelar Kamis

Date:

Banten Hits.com– Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/9/2013), akan menggelar sidang pertama sengketa Pemilukada Kota Tangerang. Sidang digelar setelah dua pasangan calon yang kalah dalah Pemilukada Kota Tangerang tersebut, yakni pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein – Iskandar dan nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad mengajukan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Tangerang.

Berdasarkan agenda sidang yang dipublish di laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, gugatan pasangan calon nomor urut 1 mendapat nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013. Sementara, penggugat pasangan Abdul Syukur – Hilmi Fuad dengan nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013.

Banten Hits.com– Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/9/2013), akan menggelar sidang pertama sengketa Pemilukada Kota Tangerang. Sidang digelar setelah dua pasangan calon yang kalah dalah Pemilukada Kota Tangerang tersebut, yakni pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein – Iskandar dan nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad mengajukan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Tangerang.

Berdasarkan agenda sidang yang dipublish di laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, gugatan pasangan calon nomor urut 1 mendapat nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013. Sementara, penggugat pasangan Abdul Syukur – Hilmi Fuad dengan nomor perkara 116/PHPU.D-XI/2013.

Laman resmi MK itu menyebutkan, agenda sidang yang akan digelar Kamis (19/9/2013) adalah pemeriksaan perkara tahap satu.  Adapun pokok perkara kedua pemohon yakni perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013.

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Tangerang, Safril Elain saat dikonfirmasi Rabu (18/9/2013) membenarkan agenda sidang MK yang akan dilaksanakan esok sekitar pukul 09.00 wib.

“KPU besok akan hadir dan mendengarkan apa yang disampaikan para penggugat dan akan menjalankan apa yang diminta oleh majelis hakim,” katanya.

Diakui Safril, saat ini dirinya sudah mendapatkan materi gugatan, sehingga pihaknya juga sudah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban apabila dalam persidangan besok majelis hakim akan melayangkan pertanyaan.

Untuk diketahui, pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013 yang menjadi termohon adalah KPUD Kota Tangerang dan KPU Provinsi Banten.

Sementara itu, Arief R Wismansyah, wali kota terpilih berdasarkan hasil pleno penetapan KPU mengaku sangat menghormati langkah kedua pasangan calon dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
 
“Ini adalah hak, saya hormati dan akan mengikuti setiap prosesnya,” tegasnya.

Gugatan yang dilakukan dua pasangan calon dilakukan setelah KPU Provinsi Banten mengeluarkan keputusan untuk melegalkan dua pasangan calon yang sebelumnya sempat tereleminasi usai putusan DKPP.

KPU Provinsi yang mengambil tugas KPUD Kota Tangerang yang dibekukan sementara lalu melaksanakan tahapan pemilukada pada 31 Agustus lalu. Alhasil pasangan yang sempat tereleminasi, Arief – Sachrudin meraih suara terbanyak.

Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU, pasangan Arief – Sachrudin memperoleh sebanyak 340.810 suara, sementara itu, pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dengan nomor urut satu, meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar meraih 121.375 suara dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto meraih 15.060 suara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...