Kuasa Hukum Syukur Optimistis Menang di MK

Date:

Banten Hits.com– Terkait dengan komentar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) yang menyatakan gugatan pasangan calon Abdul Syukur – Hilmi Fuad dan HMZ – Iskandar di MK adalah ngawur, Irfan Rifai, kuasa hukum pasangan Abdul Syukur- Hilmi Fuad mempersilahkan pengamat berkomentar apapun terkait gugatan yang dilayangkan pihaknya.

“Itu hak berpendapat, silahkan saja. Kami tetap yakin menang di MK,” ucapnya.

Saat ditanya dengan substansi gugatan yang diajukan ke MK dengan mendiskualifikasi pasangan Arief R Wismansyah – Sachrudin sama dengan substansi gugatan ke PTUN yang kemudian ditolak, Irfan menyatakan pihaknya tetap optimis.

Banten Hits.com– Terkait dengan komentar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) yang menyatakan gugatan pasangan calon Abdul Syukur – Hilmi Fuad dan HMZ – Iskandar di MK adalah ngawur, Irfan Rifai, kuasa hukum pasangan Abdul Syukur- Hilmi Fuad mempersilahkan pengamat berkomentar apapun terkait gugatan yang dilayangkan pihaknya.

“Itu hak berpendapat, silahkan saja. Kami tetap yakin menang di MK,” ucapnya.

Saat ditanya dengan substansi gugatan yang diajukan ke MK dengan mendiskualifikasi pasangan Arief R Wismansyah – Sachrudin sama dengan substansi gugatan ke PTUN yang kemudian ditolak, Irfan menyatakan pihaknya tetap optimis.

“Kami sedang ajukan banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, materi gugatan yang diajukan oleh kedua pemohon dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tagerang ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak cermat dan tidak memiliki alasan yang kuat.

“Saya menilai sangat minim kemungkinan untuk dikabulkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ray Rangkuti juga mengatakan gugatan pasangan calon wali kota Tangerang dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 1 Harry Mulya Zein – Iskandar dengan pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad di Mahkamah Konstitusi, yang meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa pasangan Arief-Sachrudin dianggap ngawur.(Baca juga: Gugatan Syukur dan HMZ di MK Ngawur)

Pernyataan Ray Rangkuti tersebut disampaikan Minggu (22/9/2013). Menurut Ray Rangkuti, adalah keliru jika para penggugat meminta pasangan Arief-Sachrudin didiskualifikasi setelah Pemilukada Kota Tangerang berjalan, bahkan KPU sudah menetapkan pasangan Arief – Sachrudin sebagai pemenang.

“Pemilukada sudah berjalan dan pasangan Arief – Sachrudin sudah dinyatakan unggul oleh KPU, tapi kenapa baru sekarang meminta MK untuk mendiskualifikasi.  Ngawur itu kalau baru diminta saat ini,” ucapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mau Lawan Petahana di Empat Wilayah di Banten? Gerindra Siap Dukung Asal Penuhi Syarat Ini

Serang - Partai Gerindra membuka pendaftaran calon kepala daerah...

1-15 November 2019, Gerindra Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2020 di Banten

Serang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi...

Besok, Pasangan Petahana Kota Tangerang Akan Dekarasi di Lapangan Ahmad Yani

Tangerang - Perburuan dukungan partai politik bagi bakal calon...