Soal Temuan BPK, Dinas PU Lebak Tegur Pelaksana Proyek

Date:

Banten Hits.com – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lebak mengklaim sudah menegur sejumlah pihak pengusaha pelaksana proyek di Kabupaten Lebak.

Teguran dilakukan DPU menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak tahun 2012.

Dalam Resume Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perudang-Undangan, BPK menemukan adanya ketidapatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Banten Hits.com – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lebak mengklaim sudah menegur sejumlah pihak pengusaha pelaksana proyek di Kabupaten Lebak.

Teguran dilakukan DPU menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak tahun 2012.

Dalam Resume Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perudang-Undangan, BPK menemukan adanya ketidapatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Dari 7 pokok temuan ketidakpatuhan tersebut, salah satu temuan adalah tentang kekurangan volume paket pekerjaan pada tujuh SKPD di Kabupaten Lebak, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 777.759.647,08.

Temuan ini seperti di Dinas PU Bina Marga. Hasil pemeriksaan fisik atas 30 kontrak yang dilakukan Tim BPK, diketahui 13 paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp. 594.614.226,21.

Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lebak, Entoy Saepudin, mengaku pihaknya sudah melakukan upaya teguran kepada pihak perusahaan/rekanan terkait dengan temuan tersebut.

“Setelah keluar LHP teguran itu, sudah kami langsung sampaikan kepada pihak pengusaha, continuenya dinas pada setiap 3 bulan sekali melakukan teguran,” ujar Entoy, Senin (23/09, di Rangkasbitung.

Dikatakan Entoy, dinas hanya berkewajiban melakukan teguran kepada pengusaha untuk mengembalikan, karena Dinas tidak memiliki kewenangan menagih langsung kepada pihak pengusaha.

“Tapi pengusahanya itu sendiri yang harus menyetorkan langsung kepada daerah, dinas hanya menerima bukti penyetorannya saja,” lanjutnya.

Entoy menjelaskan, khusus untuk tahun ini metode penghitungan yang digunakan oleh tim BPK memang dirasa berbeda dengan metode yang digunakan oleh PU.

Hal inilah yang mengakibatkan temuan itu timbul dan dianggap akan timbul kembali pada setiap pemeriksaan di tahun-tahun berikutnya.

“Metode yang digunakan oleh BPK dengan metode yang digunakan PU itu berbeda. BPK tetap mengacu kepada volume yang tertera di dalam kontrak, sedangkan pada pelaksanaannya metode itu tidak akan bisa digunakan, karena dengan metode tersebut tidak akan ada penyesuaian di setiap jaraknya. BPK menggunakan penghitungan dengan centimeter, tapi PU menggunakan dengan ukuran milimeter,” jelas Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPU Bina Marga Lebak, Entoy Saepudin. (Den/Soed)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...