LKI Nilai Dana Hibah Lembaga Tripartit 2,5 M Kebijakan Sesat

Date:

Banten Hits – Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten menyoroti tajam penyaluran dana hibah yang diperuntukan Lembaga Tripartit pada tahun 2012 senilai Rp2,5 miliar.

LKI menilai langkah Pemprop Banten mengalokasikan hibah kepada lembaga yang diketuai gubernur adalah kebijakan sesat, alias ‘jeruk makan jeruk’.

“Lembaga tripartit itu ketuanya gubernur. Masa gubernur mengajukan hibah ke gubernur? Gubernur mengajukan kemudian ditandatangani gubernur. Itu sih sama saja jeruk makan jeruk!,” kata Ketua LKI Banten, Dimas Kusumah, Selasa (01/10).

Menurutnya tidak ada satu satu pasal pun yang dibenarkan lembaga tripartit menerima dana hibah.  Baik berdasarkan UU nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Permendagri nomor 32/2011 atau perubahannya Pemendagri nomor 39/2012 tentang Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Terkait Tripartit yang diketuai oleh gubernur, dan wakil ketua atau sekretaris Kepala Disnakertrans itu termaktub dalam PP Nomor 8 tahun 2005 dan perubahannya PP Nomor 46 Tahun 2008. Sekali lagi kebijakan pemberian dana hibah untuk lembaga tripartit itu sesat. Masa Atut sebagai ketua tripartit minta hibah ke Atut gubernur,” cibir Dimas.

Dimas juga mengaku kecewa terhadap LHP BPK RI yang tidak terlalu mempersoalkan lembaga tripartit yang menerima hibah.
Dalam dokumen LHP BPK RI, pada tahun 2012 lembaga Tripartit yang beralamat Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) mendapatkan hibah sebanyak 2 kali dengan total anggaran sebesar Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Mereka (lembaga tripartit-red) telah menyelesaikan pertanggungjawaban pada tanggal 10 Januari 2013.

“Dalam dokumen hanya redaksi itu saja tanpa merinci kesalahan atas alokasi yang tidak tepat sasaran. Ini harus dikoreksi. Beberapa kali juga kami memberikan berbagai kajian atas kebijakan Pemprov Banten terkait pelaksanaan APBD Banten.  Kajian itu kemudian digunakan BPK dalam LHP. Oleh karena itu, kami meminta bisa lebih berani,” tandasnya.

Ditambahkan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Banten terdapat beberapa anggaran yang masuk.  Salah satunya soal Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tenaga Kerja dengan anggaran sebesar Rp.700.000.000, dan sejumlah anggaran lainnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Banten, Erick Syehabuddin saat dikonfirmasi perihal alokasi hibah kepada lembaga tripartit, malah enggan berkomentar banyak.

Bahkan saat ditanya, pejabat eselon II yang juga kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara saat menjabat sebagai Sekretaris KPU, dia mengaku, kegiatan itu bukan di jamannya.

“Saya tidak mau komentar. Lagipula kegiatan itu bukan di jaman saya,” kata Erick singkat. (Bud/Soed)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...