Banten Hits.com– Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/10/2013) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang 2013. Seperti dilansir dalam laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, MK menjadwalkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pukul 15.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva, Kamis (19/9/2013) menggelar sidang perdana gugatan Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Tangerang 2013.
Dilansir dalam laman resminya, MK menyatakan, kedua pemohon dalam perkara PHPU Kota Tangerang 2013 itu masing-masing, pasangan calon nomor urut 1 Harry Mulya Zein dan Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 2 Abdul Syukur dan Hilmi Fuad.
Seperti diketahui, berdasarkan rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU, pasangan Arief – Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Sementara itu, pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dengan nomor urut satu, meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar meraih 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto meraih 15.060 suara.
Dalam persidangan di MK, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 2 Abdul Syukur – Hilmi Fuad menuding pasangan calon nomor urut 5 Arief – Sachrudin yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada 2013-2018 oleh KPU Banten, telah menggunakan “mesin kekuasaan”.
Baca juga: Syukur Tuding Arief – Sachrudin Gunakan “Mesin Kekuasaan”
Pasangan Abdul Syukur – Hilmi Fuad maju menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang dengan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang, Abdul Syukur juga merupakan adik kandung Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Sebelum Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018 digelar pada 31 Agustus 2013, sebuah video berisi rekaman penggalangan dukungan di kalangan birokrat di Kota Tangerang beredar di YouTube.
Baca juga: Rekaman WH Minta Birkorat Dukung Adiknya Beredar di YouTube
Rekaman tersebut, dilengkapi dengan narasi dan foto yang diyakini sebagai pemilik suara dalam rekaman.
Berdasarkan keterangan dalam video tersebut, pemilik suara diidentifikasi sebagai Lurah Larangan Utara Mashur Maulana yang akrab dipanggil Caung. Masih menurut keterangan dalam video itu, rekaman diambil saat Caung tengah mengumpulkan sejumlah massa di Kantor Kelurahan Larangan Utara.
Yang mengejutkan, di hadapan massa yang dikumpulkan di kantor Kelurahan Larangan Utara itu, Caung menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim untuk menggalang kekuatan di daerah pemilihan 5; Karang Tengah, Larangan, dan Ciledug, untuk memenangkan Abdul Syukur yang tak lain sebagai adik kandung Wahidin Halim.(Rus)