Arief Terima Putusan Sela MK

Date:

Banten Hits.com – Meski kemenangannya sebagai walikota terpilih tertunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum memutuskan hasil sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang, namun Arief Wismansyah menyatakan tetap menerima penundaan itu.

“Ya kami tunggu saja hasil persidangan selanjutnya, saya secara pribadi siap menerima putusan itu. Ini hanya soal waktu,” Kata Arief yang kini sebagai Plt. Walikota Tangerang, saat ditemui di kantornya, Rabu (02/10).

Banten Hits.com – Meski kemenangannya sebagai walikota terpilih tertunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum memutuskan hasil sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang, namun Arief Wismansyah menyatakan tetap menerima penundaan itu.

“Ya kami tunggu saja hasil persidangan selanjutnya, saya secara pribadi siap menerima putusan itu. Ini hanya soal waktu,” Kata Arief yang kini sebagai Plt. Walikota Tangerang, saat ditemui di kantornya, Rabu (02/10).

Ditanya soal prediksi hasil putusan MK nantinya Arief enggan menduga-duga. “Ya kita lihat saja nanti. Yang pasti seluruh keputusan MK mengikat dan saya tetap optimis. Harapan saya hanya satu, hakim MK dapat memberikan putusan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan, pihaknya juga optimis jika MK telah melakukan putusan yang adil dengan putusan selanya saat ini.

“Yang dipersoalkan bukan saya ataupun hasil perolehan suara saya dan pasangan. Dan putusannya pun jelas. Hanya menunggu verifikasi KPU kepada dua pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK)- Gatot Suprijanto dan Harry Mulya Zein (HMZ) – Iskandar. Jadi saya sih santai saja. Ya, kita tunggu keputusan akhirnya nanti,” tawanya.

Seperti diberitakan, majelis hakim MK menunda putusan hasil sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang, Selasa sore (01/10).

Dalam sidang, majelis hakim malah memerintahkan KPU Banten untuk melakukan tes kesehatan kepada pasangan AMK-Gatot Suprijanto dan verifikasi dukungan ganda partai Hanura kepada pasangan HMZ-Iskandar dan AMK-Gatot Suprijanto.

Untuk diketahui, Pemilukada Kota Tangerang berujung di MK, setelah pihak pemohon yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan HMZ-Iskandar, mempermasalahkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan kepada KPU Propinsi Banten  memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon Arief R. Wismansyah- Sachrudin, serta pasangan calon AMK- Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta.

Pemungutan suara Pemilukada Kota Tangerang dilakukan pada 31 Agustus 2013 dengan diikuti lima pasangan calon. Masing-masing pasangan nomor urut 1, HMZ-Iskandar, Abdul Syukur – Hilmi Fuad, Dedi Gumelar-Suratno Abu Bakar, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin.

Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU, pasangan Arief – Sachrudin menang telak dari pasangan lainnya dengan memperoleh sebanyak 340.810 suara.

Sementara pasangan HMZ-Iskandar meraih 45.627 suara, Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar meraih 121.375 suara dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto meraih 15.060 suara.

Sedangkan total warga yang memberikan suara, sebanyak 726.351 suara dengan rincian 709.875 suara sah dan 16.476 suara tidak sah. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mau Lawan Petahana di Empat Wilayah di Banten? Gerindra Siap Dukung Asal Penuhi Syarat Ini

Serang - Partai Gerindra membuka pendaftaran calon kepala daerah...

1-15 November 2019, Gerindra Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2020 di Banten

Serang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi...

Besok, Pasangan Petahana Kota Tangerang Akan Dekarasi di Lapangan Ahmad Yani

Tangerang - Perburuan dukungan partai politik bagi bakal calon...