Dicekal KPK, Amir Hamzah Tidak Tahu

Date:

Banten Hits.com – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengaku tidak mengetahui KPK melakukan pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

“Saya belum tahu pencekalan itu, justru saya baru dengar dari wartawan nih,” ujar Amir saat dihubungi, Selasa (08/10).

KPK mencekal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan untuk bepergian ke Luar Negeri terhitung sejak Senin (07/10) hingga enam bulan ke depan.

Banten Hits.com – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengaku tidak mengetahui KPK melakukan pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

“Saya belum tahu pencekalan itu, justru saya baru dengar dari wartawan nih,” ujar Amir saat dihubungi, Selasa (08/10).

KPK mencekal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan untuk bepergian ke Luar Negeri terhitung sejak Senin (07/10) hingga enam bulan ke depan.

Pencekalan dilakukan KPK, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeiri Wardana alias Wawan dengan Ketua MK non-aktif Akil Mochtar.

“Semuanya saya serahkan ke KPK, saya akan ikuti semua proses hukum yang ada di KPK,” kata Amir.

Seperti diketahui, pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa Pemilukada Lebak ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan yang didukung partai Golkar itu menggugat, karena Pilkada Lebak yang digelar pada 31 Agustus lalu dianggap sarat dengan kecurangan.

Dalam amar putusannya Selasa (01/10), MK mengabulkan gugatan Amir Hamzah-Kasmin dan memerintahkan KPU Lebak menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Belakangan, rupanya putusan MK yang diketuai Akil Mochtar itu dinodai dengan adanya dugaan praktik suap.

Dugaan itu terbongkar setelah KPK menangkap dan menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar dan  Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan  serta Susi Tur Andayani sebagai tersangka, Kamis (03/10).

Nama Amir Hamzah-Kasmin lantas disebut-sebut juga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak yang ditangani MK itu.  

Dalam kasus ini, KPK juga sebelumnya telah mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ke luar negeri, terkait penangkapan dan penetapan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung gubernur. (Bud/Sud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...