KPU Banten Verifikasi dan Tes Kesehatan Sesuai Batas Waktu MK

Date:

Banten Hits.com – KPU Propinsi Banten tengah melakukan verifikasi Partai Hanura terkait dukungan ganda terhadap kandidat peserta Pemilukada Kota Tangerang, pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Verifikasi dukungan ganda partai besutan Wiranto terhadap kandidat peserta Pemilukada Kota Tangerang ini digelar KPU Propinsi Banten, menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi, terhadap kasus sengketa Pemilukada Kota Tangerang, Selasa (01/10) lalu.

Banten Hits.com – KPU Propinsi Banten tengah melakukan verifikasi Partai Hanura terkait dukungan ganda terhadap kandidat peserta Pemilukada Kota Tangerang, pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Verifikasi dukungan ganda partai besutan Wiranto terhadap kandidat peserta Pemilukada Kota Tangerang ini digelar KPU Propinsi Banten, menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi, terhadap kasus sengketa Pemilukada Kota Tangerang, Selasa (01/10) lalu.

Meski perintah MK sudah sepekan berlalu dan menyusul skandal suap yang tengah melanda lembaga konstitusi itu, proses verifikasi itu sendiri baru dimulai KPU Propinsi Banten pada Senin (07/10).

“Sampai saat ini, verifikasi masih berjalan di kantor KPU kota Tangerang,” kata Ketua KPU Propinsi Banten, Agus Supriatna kepada Banten Hits.com, Selasa (08/10).

Agus menjelaskan, proses verifikasi dukungan ganda Partai Hanura yang diperintahkan MK dilakukan pihaknya dengan melibatkan KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang.

“Hasilnya akan kami serahkan berbarengan dengan hasil tes kesehatan sesuai batas waktu yang ditetapkan MK,” kata dia.
Hal senada diungkapkan Agus Muslim, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang. Proses verifikasi dukungan Partai Hanura dilakukan hingga 18 Oktober 2013.

“Harapan kami, verifikasi ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan tentang pemilukada. Apapun pembahasanya, kita tetap mengacu kepada perundang-undangan,” tuturnya.

Agus menegaskan hasil verifikasi baru diserahkan ke MK pada 21 Oktober 2013 sesuai batas waktu yang ditentukan.
Seperti diberitakan, MK memutus sela sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang, Selasa (01/10) lalu.

Dalam putusan selanya, MK memerintahkan KPU Propinsi Banten melakukan tes kesehatan bagi pasangan AMK-Gatot Suprijanto dan verifikasi dukungan ganda partai Hanura kepada pasangan HMZ-Iskandar dan AMK-Gatot Suprijanto. (Hendra)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Empat KPU di Banten Tetapkan DPS, Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Mencoblos Asal …

Lebak - Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan...

KPU Banten Pastikan PSU Tak Hambat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK

Serang - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018 di...

Buka Pendaftaran Balon Bupati Tangerang, KPU Beri Kebebasan Parpol Asal…

Tangerang - Mengawali tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

KPU Tandatangani MoU Kerjasama dengan RSUD Kabupaten Tangerang

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menandatangani...