AMK – GS Jalani Tes Kesehatan

Date:

Banten Hits.com – KPU Provinsi Banten, Rabu (9/10/2013) hari ini akhirnya melaksanakan tes kesehatan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomer urut 4, ahmad Marju Kodri (AMK) dan Gatot Suprijanto (GS) pasca putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasangan calon yang diusung Hanura dan beberapa partai non parlemen ini berdasarkan informasi yang diterima Bantenhits datang sekitar pukul 7:30 Wib di Paviliun Wijaya Kusuma, RSUD Tangerang untuk menjalani tes kesehatan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Banten Hits.com – KPU Provinsi Banten, Rabu (9/10/2013) hari ini akhirnya melaksanakan tes kesehatan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari nomer urut 4, ahmad Marju Kodri (AMK) dan Gatot Suprijanto (GS) pasca putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasangan calon yang diusung Hanura dan beberapa partai non parlemen ini berdasarkan informasi yang diterima Bantenhits datang sekitar pukul 7:30 Wib di Paviliun Wijaya Kusuma, RSUD Tangerang untuk menjalani tes kesehatan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

” Saya liat keduanya langsung masuk ke Paviliun Wijaya Kusuma untuk menjalani kesehatan, tidak ada pengawalan khusus untuk pasangan ini,” kata salah seorang petugas RSUD Tangerang, A.Somad

Dikatakan Somad, pasangan AMK – GS  setelah masuk ke ruangan memang sempat keluar sebentar, akan tetapi tidak lama kemudian keduanya kembali masuk untuk menjalani tes kesehatan.

” Setelah keluar sebentar,saya belum liat AMK keluar lagi. Sampai saat ini dia masih menjalani tes kesehatan,”ungkapnya.

Untuk diketahui, KPU Provinsi Banten diperintahkan untuk melakukan tes kesehatan kepada pasangan AMK – GS pada putusan sela persidangan Sengketa Pemilukada Kota Tangerang yang digelar di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, yang saat itu masih diketuai Akil Mochtar. Dimana kini Akil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pemilukada Lebak dan Sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Selain melakukan tes kesehatan MK juga memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan partai Hanura kepada pasangan nomer urut 1, Harry Mulya Zein – Iskandar dan pasangan nomer urut 4, AMK – GS.

Dua keputusan MK yang saat itu masih dipimpin Akil menyatakan bahwa keputusan DKPP yang mengembalikan hak konstitusional pasangan nomer urut 4 AMK- GS dan pasangan nomer urut 5 Arief R Wismansyah – Sachrudin telah diluar batas kewenangan dan cacat hukum.

Sehari berselang setelah Akil memutus sela sengketa Pemilukada Kota Tangerang, orang nomer  satu di MK ini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dirumahnya. Akil dinyatakan sebagai tersangka setelah menerima suap dari adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah yang bernama Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) sebesar 1 Miliar untuk kasus sengketa Pemilukada Lebak.  (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Empat KPU di Banten Tetapkan DPS, Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Mencoblos Asal …

Lebak - Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan...

KPU Banten Pastikan PSU Tak Hambat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK

Serang - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018 di...

Buka Pendaftaran Balon Bupati Tangerang, KPU Beri Kebebasan Parpol Asal…

Tangerang - Mengawali tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

KPU Tandatangani MoU Kerjasama dengan RSUD Kabupaten Tangerang

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menandatangani...