Banten Hits.com – Senin (11/11) siang, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Tangsel akan kembali menggelar pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Pleno ini merupakan lanjutan dari pleno yang digelar Jumat (8/11).
“Pleno pertama deadlock, karena masing-masing pihak, buruh dan pengusaha, sangat kekeuh dengan UMK terbaru versi masing-masing,” ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya.
Banten Hits.com – Senin (11/11) siang, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Tangsel akan kembali menggelar pleno penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Pleno ini merupakan lanjutan dari pleno yang digelar Jumat (8/11).
“Pleno pertama deadlock, karena masing-masing pihak, buruh dan pengusaha, sangat kekeuh dengan UMK terbaru versi masing-masing,” ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya.
Makanya untuk hari ini, lanjutnya, Dinsosnakertrans Tangsel, berusaha untuk kembali menengahi kemauan pengusaha dan juga buruh. Sebab sebelumnya, para buruh bersikeras UMK 2014 harus naik sebesar Rp 3.050.161 atau 34,5 persen dari KHL yang sudah disepakati kedua belah pihak.
“Sedangkan pengusaha menginginkan UMK terbaru nanti jumlahnya sama seperti KHL. Yakni Rp 2.226.540,” papar Purnama. (Rie)