Banten Hits.com – Tiga pelaku perampokan yang biasa beraksi di Kota Tangerang Selatan berhasil digulung polisi. Mirisnya ketiga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan juga berstatus sebagai pelajar. Ketiga pelaku masing-masing Rigo Arrachman (17), Arif Rianto (16) dan Nurul Fadilah (16).
Para pelaku berhasil dibekuk seusai beraksi di Musola At Taqwa Kampung Perigi RT 04/04, Kelurahan Perigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Minggu (10/11) dinihari.
Banten Hits.com – Tiga pelaku perampokan yang biasa beraksi di Kota Tangerang Selatan berhasil digulung polisi. Mirisnya ketiga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan juga berstatus sebagai pelajar. Ketiga pelaku masing-masing Rigo Arrachman (17), Arif Rianto (16) dan Nurul Fadilah (16).
Para pelaku berhasil dibekuk seusai beraksi di Musola At Taqwa Kampung Perigi RT 04/04, Kelurahan Perigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Minggu (10/11) dinihari.
Aksi ini bermula saat Andri Hendrawan bersama kedua temannya tengah memainkan laptop di teras Musola.
Tiba-tiba, mereka disatroni oleh lima pelaku, Rigo Arrachman (17), Arif Rianto (16), Nurul Fadilah (16), serta Rizal dan Ruslan yang datang dengan menggunakan dua unit motor.
“Kelimanya tanpa basa basi langsung merampas laptop Asus warna putih yang tengah dimainkan. Saat berhasil merampas, korban langsung berusaha mengejar, namun pelaku menebas bahu Andri,” tutur Kapolsek Pondok Aren, Kompol Hafidh S. Herlambang, Senin (11/11).
Beruntung aksi ini diketahui warga lain yang langsung melakukan pengejaran. Tiga tersanngka berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur.
Rigo (16), seorang tersangka yang masih tercatat sebagai siswa kelas 1 di salah satu SMK swasta di kawasan Ciputat Tangsel, mengakui perbuatannya. Mirisnya ia mengaku sudah 9 kali beraksi.
“Iya sudah 9 kali. Saya melukai korban kalau dia ngelawan,” katanya.
Rigo juga mengaku tindakan kriminal tersebut dilakukannya untuk menambah uang beli handphone. “Buat beli hape, sisanya buat jajan,” katanya.
Para tersangka terancam dijerat pasal 365 KHUP, kasus pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Soed)