Program Pemberdayaan Masyarakat; Antara Solusi dan Lahan Korupsi (1)

Date:

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri (Robinson; 1989). Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.

Hal yang tentunya tidak jauh berbeda diungkapkan oleh Moh. Ali Aziz, dkk (2005 : 136)  bahwa “Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses dimana masyarakat, khususnya mereka yang kurang memiliki akses ke sumber daya pembangunan, didorong untuk meningkatkan kemandiriannya di dalam mengembangkan perikehidupan mereka. Pemberdayaan masyarakat juga merupakan proses siklus terus-menerus, proses partisipatif dimana anggota masyarakat bekerja sama dalam kelompok  formal maupun informal untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta berusaha mencapai tujuan bersama. Jadi, pemberdayaan masyarakat lebih merupakan suatu proses”.

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri (Robinson; 1989). Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.

Hal yang tentunya tidak jauh berbeda diungkapkan oleh Moh. Ali Aziz, dkk (2005 : 136)  bahwa “Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses dimana masyarakat, khususnya mereka yang kurang memiliki akses ke sumber daya pembangunan, didorong untuk meningkatkan kemandiriannya di dalam mengembangkan perikehidupan mereka. Pemberdayaan masyarakat juga merupakan proses siklus terus-menerus, proses partisipatif dimana anggota masyarakat bekerja sama dalam kelompok  formal maupun informal untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta berusaha mencapai tujuan bersama. Jadi, pemberdayaan masyarakat lebih merupakan suatu proses”.

Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah suatu proses pertumbuhan dan perkembangan kekuatan masyarakat untuk ikut terlibat dalam berbagai aspek pembangunan di suatu wilayah. Untuk memberdayakan masyarakat ada tiga pendekatan yang dapat dilakukan yaitu : mobilisasi (Community mobilization), partisipasi masyarakat (Community participation), pembangunan berbasis masyarakat (Community development). Ketiga pendekatan ini, tentunya akan diarahkan pada dua tujuan pemberdayaan, yaitu : melepaskan masyarakat dari keterbelakangan dan kemiskinan, yang dikenal sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat dan memperkuat posisi masyarakat dalam struktur kekuasaan, yang dikenal sebagai pemberdayaan politik masyarakat.

Banyaknya program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat memiliki motif utama yakni sebagai program pengurangan kemiskinan dan pengangguran sebagai prioritas utama. Terbukti dengan banyaknya program pemberdayaan menyerap APBN yang begitu besar bagian dari upaya penguatan pemerintah terkonsentrasi pada program pemberdayaan. Hal menakjubkan sekali ini dilakukan oleh pemerintah daerah dengan spirit otonomi daerah dengan asumsi bahwa pemerintah daerah berhak mengelola anggaran keuangan daerah untuk kepentingan daerah, sehingga tujuan dari pada obyek (masyarakat) ini dengan secara tidak langsung memiliki segudang kesempatan mendapatkan kehidupan yang layak dan berdaya.

Pemerintahan SBY memiliki komitmen dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan menginstruksikan kepada seluruh Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dan seluruh Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta seluruh Gubenur, Bupati dan Walikota untuk melaksanakan program-program pembangunan yang berkeadilan, meliputi: (1) Program Pro Rakyat, (2) Keadilan untuk semua (Justice for All), (3) Pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium (Millennium Development Goals – MDG’s).

Program pemberdayaan dilakukan secara berlapis sehingga mendorong rakyat miskin dapat mandiri. Hasilnya dapat dilihat data yang dilansir pemerintah bahwa berkurangnya angka kemiskinan dari 16,7 persen pada 2004 menjadi 13,3 persen pada 2010. Begitu juga angka pengangguran berkurang dari 9,9 persen pada 2004 menjadi 7,14 persen pada 2010. Ini ditambah pada tahun 2012, pemerintah tetap memprioritaskan kerja penanggulangan kemiskinan sebagai berikut: Penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu dari 11 prioritas nasional, Sasaran utama penanggulangan kemiskinan adalah memperkuat program-program pro-rakyat melalui langkah-langkah keberpihakan pada penanggulangan kemiskinan dan peningkatan lapangan pekerjaan, Alokasi anggaran bantuan sosial mencapai Rp 63,6 triliun.

Kondisi di atas terbalik dengan yang diamati penulis, ini dapat dilihat dari permasalahan pemerintah pada saat mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM, pemerintah pusat sibuk dan membuat rakyat seolah dihadapkan pada permasalahan yang begitu besar, padahal seyogyanya ini tidak terjadi dengan banyak program pemberdayaan masyarakat begitu berlipat dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang dibarengi dengan diluncurkannya dana subsidi BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat), merupakan wujud inkonsistensi pemerintahan SBY terhadap program penanggulangan kemiskinan yang sudah berlangsung sekitar tujuh tahun ini.

Suatu usaha dapat dikatakan berhasil dinilai sebagai “pemberdayaan masyarakat” apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat atau obyek saja, dalam hal ini tentu masyarakat.

Dari berbagai permasalahan yang ada penulis mencoba memberikan gambaran kepada khalayak, seyognya semua program pemberdayaan masyarakat (pendidikan, ekonomi, sosial, politik, dan kesehatan)  yang digulirkan pemerintah, adalah bagian dari upaya yang terstruktur dan massif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pertama pemerintah harus mampu memberikan ruang yang luas untuk masyarakat agar mampu diberdayakan, tentunya disesuaikan dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.

Kedua tentunya pola recruitmen fasilitator yang mesti dipertegas, tumpang tindih fasilitator yang bukan rahasia umum lagi seperti makelar konsultan, entah ini terjadi atas kesalahan siapa, Ketiga pemerintah selaku pelaksana amanat Undang-undang mampu mengawasi dan mengevaluasi program yang telah digulirkan sehingga ini tidak terkesan formalitas semata.

Semoga saja tulisan ini menjadi bahan evaluasi membangun bagi suksesor program pemberdayaan yang ada di banten khususnya, karena memang kondisi ini penulis amati di wilayah pemberdayaan provinsi Banten.
#Dari berbagai sumber…

Penulis: Fauzan Dardiri Payumi Padma, Alumni PLS Untirta Serang, juga Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...