Banten Hits.com – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan yang beberapa kali mengalami jalan buntu, akan diputuskan Senin (18/11) sore ini.
“Nanti sore Pukul 14.00 WIB, kita akan rapat keputusan hasil dari UMK,”kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tangsel, Purnama Wijaya.
Purnama mengatakan, kalangan buruh sudah mau menurunkan tuntutannya, asalkan pihak Apindo mau menaikan angka dari angka sebelumnya Rp 2,2 juta.
Banten Hits.com – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan yang beberapa kali mengalami jalan buntu, akan diputuskan Senin (18/11) sore ini.
“Nanti sore Pukul 14.00 WIB, kita akan rapat keputusan hasil dari UMK,”kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tangsel, Purnama Wijaya.
Purnama mengatakan, kalangan buruh sudah mau menurunkan tuntutannya, asalkan pihak Apindo mau menaikan angka dari angka sebelumnya Rp 2,2 juta.
“Pihak buruh sudah mau menurunkan angka, namun dari Apindonya sendiri yang masih belum berubah,” katanya.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangsel, Agus Karyanto sebelumnya menjelaskan berjalanya rapat pembahasan UMK akan terus menemui jalan buntu. Alasannya pihak pengusaha tetap pada angka UMK dengan nilai sama dengan Ketentuan Hidup Layak (KHL).
“Masih deadlock. Kami masih bertahan diangka Rp 3.005.161 sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan UMK sama dengan KHL yakni Rp 2.226.560,” ungkapnya.
Menurut Agus, Dewan Pengupahan Kota Tangsel dari pihak buruh tetap menolak jika dari pihak pengusaha tetap mengajukan angka yang sama dengan KHL.
Namun, jika kesepakatan terjadi di angka Rp 2,7 juta sampai Rp 2,8 juta, pihaknya kemungkinan besar akan menyetujuinya.
“Asal kesepakatan tidak di angka yang sama dengan KHL,” jelasnya. (Soed)